Archive for January, 2011

Sejarah Pemikiran Mu’tazilah: Wāṣil ibn ‘Aṭā` dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār

Abstract. This article studies Mu’tazila as one of important sects of Islam. The study attempts to explore history, main doctrines, and great scholars of Mu’tazila from its earliest time to the time it collapsed. It also discusses two great scholars of Mu’tazila such as Wāṣil ibn ‘Aṭā` as its founding father and al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār as its latest well-known hero and most excellent commentator of Mu’tazila’s five principles. Finally, some conclusions are offered.

Keywords: Islamic thought, Mu’tazila, five principles, main scholars and sects, inquisition (miḥna), Wāṣil ibn ‘Aṭā` dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār

Pendahuluan

Sejarah pemikiran keislaman adalah sejarah tentang perebutan kleim kebenaran suatu sekte Islam dan penafian kebenaran sekte lain yang berseberangan. Perebutan kleim tersebut berlindung di bawah teks suci agama dan kekuatan politik rezim tertentu. Rezim politik bisa meraup keuntungan politis dengan adanya suatu sekte yang menjustifikasi secara teologis kebijakan politiknya. Oleh karena itu, tidak jarang perang ideologi harus berujung dengan pengucilan sekte lain bahkan pertumpahan darah. Ini adalah fakta sejarah yang sudah berlangsung sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Pada masa awal Islam sudah ada beberapa sekte: Shī’ah, Khawārij, Jabarīyah, Qadarīyah, dan Mu’tazilah. Semua sekte ini tidak bisa dipisahkan dari faktor sosio-politik yang melatarbelakanginya. Shī’ah eksis guna mendukung ‘Alī ibn Abū Ṭālib ke kursi khilafah. Khawārij muncul sebagai respons terhadap peristiwa arbitrase (taḥkīm) antara pendukung ‘Alī ibn Abū Ṭālib (w. 40 H/661 M) dan pendukung Mu’āwīyah ibn Abū Sufyān. Jabarīyah sebagai legitimator kebijakan politik Bani Umayah, sementara Qadarīyah sebagai penentangnya. Mu’tazilah menjadi sekte resmi negara pada masa seorang khilafah ‘Abbāsīyah, al-Ma’mūn (813-833 M), yang mewajibkan warganya agar meyakini doktrin Mu’tazilah.

Sudah pasti setiap kelompok merasa sebagai pemilik kebenaran sejati seraya menafikan kebenaran kelompok lain. Mereka menyandarkan pemikiran mereka pada teks suci Islam sebagai justifikasinya dengan cara memahami dan menafsirkannya sesuai dengan cara dan kecenderungan masing-masing. Apa yang mereka lakukan sudah barang tentu merupakan kebiasaan sekte-sekte agama, baik Islam maupun Kristen. Peter Werenfels, sebagaimana dikutip oleh Ignaz Goldziher, berkata, “Setiap orang yang mencari pembenaran atas akidahnya dari kitab suci ini (Injil), maka ia akan mendapatkannya seperti apa yang diharapkannya dalam kitab suci tersebut.” Al-Qur`an pun demikian. Dalam konteks ini, ‘Alī ibn Abū Ṭālib berkata, “Al-Qur`an hanyalah sebuah teks tertulis di antara dua sampul (muṣḥaf). Ia tidak berbicara, namun melaluinya manusia berwacana.”

Sebagian teks suci tersebut harus dicermati terlebih dahulu, terutama yang mengisyaratkan kebenaran satu kelompok atau penafiannya. Kelompok Sunni, misalnya, menggunakan hadis Mu’āwīyah ibn Abū Sufyān bahwa Nabi bersabda: “Alā inna man qablakum min ahl al-kitāb iftaraqū ‘ala thintayn wa sab’īna millah, wa inna hadhihi al-millah sataftariq ‘ala thalāth wa sab’īna, thintāni wa sab’ūna fī al-nār, wa wāḥidah fī al-jannah, wahiya al-jamā’ah.” Dalam literatur Sunni, hadis ini diterima sebagai ḥadīth ṣaḥīḥ dan dikleim sebagai keabsahan teologi mereka, bahkan sekte-sekte dalam lingkaran Sunni memperebutkannya satu sama lain.

Kelompok Mu’tazilah juga demikian. Al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 415 H), tokoh kawakan Mu’tazilah, menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, “Sataftariq `ummatī ‘ala biḍ’i wa sab’īna firqah `atqāhā wa `abarruhā al-fi`ah al-mu’tazilah.” Perkataan terakhir ini tentu saja mereka anggap hadis, meski kelompok Sunni masih berbeda pendapat mengenai validitasnya. Ini menunjukkan adanya perbedaan kualifikasi antarsekte yang diterapkan dalam menyikapi sebuah hadis. Oleh karena itu, agar kajian tentang sekte-sekte Islam lebih obyektif, maka seorang penulis sebaiknya tidak bertolak dari hadis-hadis semacam ini dalam kajiannya, termasuk tentang Mu’tazilah. Continue reading ‘Sejarah Pemikiran Mu’tazilah: Wāṣil ibn ‘Aṭā` dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār’

Kualifikasi Intelektual Mufassir dan Urgensinya

Abstract. This article focuses on some intellectual requirements of Koran interpreters and their urgency and effect to the Koran interpretation. Begun by brief study of historical development of the Koran interpretations from prophetic era to the modern times of interpreters, the article argues that interpreting Koran requires some disciplines of knowledge one must master them before interpreting the Koran. It also gives us examples and proves of the urgency of the some disciplines of knowledge effects the quality of the interpretations.

Keywords: interpretation, interpreters, some disciplines of knowledge and their urgency and effect to interpreting

Pendahuluan

Al-Quran merupakan kitab suci terakhir agama samawi yang berfungsi sebagai penutup, pelengkap, dan sekaligus korektor terhadap kitab-kitab suci yang dibawa oleh para rasul sebelum Muhammad (570-632 M) terutama taurat dan injil. Sebagai penutup, maka tidak mungkin ada kitab suci lagi setelahnya sebagaimana tidak mungkin ada rasul dan nabi setelah Muhammad Saw. Sebagai pelengkap, ia membawa beberapa syariah dan informasi baru yang tidak termuat dalam kitab-kitab suci sebelumnya. Sebagai korektor, ia mengungkap serta mengoreksi penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan umat-umat terdahulu terhadap kitab-kitab suci mereka. Oleh karena itu, al-Quran mengandung banyak hal yang secara tidak langsung menuntut mereka yang ingin menafsirkannya untuk menguasai aneka ragam disiplin ilmu.

Pada saat Nabi masih hidup, umat Islam hanya bergantung pada petunjuk dan penafsiran beliau dalam memahami kandungan al-Quran, karena menurut keyakinan Sunni sunnah beliau merupakan tafsir terhadap al-Quran. Tetapi sejak setelah beliau wafat hingga sekarang, umat Islam dari generasi ke generasi membutuhkan beberapa disiplin ilmu agar bisa memahami dan menafsirkan al-Quran dengan benar atau paling tidak mendekati kebenaran. Setiap generasi membutuhkan beberapa hal yang tidak sama dengan generasi lainnya. Ini disebabkan oleh rentang waktu antara generasi tersebut dengan zaman Nabi dan tuntutan zaman di mana mereka hidup. Continue reading ‘Kualifikasi Intelektual Mufassir dan Urgensinya’

Pemanfaatan Ḥadīth Ḍa’īf Untuk Targhīb Dan Tarhīb

Abstract. This article attempts to study some opinions of Muslim scholars and their arguments about applying of weak ḥadīths (ḥadīth ḍa’īf) for stimulus to do any virtues (targhīb) and for prevention to do any evils (tarhīb). It also gives examples of weak ḥadīths applied for both and explains their weakness according to Muslim scholars’ judgments. Based on their opinions and judgments, it encourages Muslim activists to beware in using any kinds of ḥadīths for their religious preaching.

Keywords: Weak ḥadīths (ḥadīth ḍa’īf), stimulus to do any virtues (targhīb), prevention to do any evils (tarhīb), Muslim scholars’ opinions and judgments.

Pendahuluan

Di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan sekularisasi, ilmu-ilmu keislaman termasuk juga disiplin ilmu hadis mulai dipertanyakan dan direformulasikan. Pada saat ini umat Islam sedang menghadapi tuntutan semacam ini, sehingga tidak heran bila sebagian tokoh agama merasa risau dan lebih giat lagi membimbing umat Islam. Sayangnya kerisauan mereka tidak diiringi dengan penguasaan yang memadai terhadap disiplin ilmu hadis, sehingga tidak jarang mereka menggunakan hadis-hadis ḍa’īf bahkan palsu dalam dakwah mereka. Sebenarnya fenomena semacam ini pernah terjadi pada masa silam. Pada masa itu sebagian orang menciptakan hadis-hadis palsu dan menyebarkannya ke tengah masyarakat agar mereka kembali pada tuntunan Islam, salah satunya seperti yang dilakukan oleh sekte al-Karrāmīyah pengikut Muḥammad ibn Karrām al-Sijistānī. Niat mereka baik, tetapi cara mereka salah. Bagaimanapun juga tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan sebagaimana kaidah al-ghāyah lā tubarrir al-wasīlah.

Secara tidak langsung realitas ini mengindikasikan bahwa bagi mereka al-Quran dan hadis yang ada seakan-akan tidak cukup sebagai bahan seruan untuk mengerjakan kebajikan (targhīb) dan seruan untuk menjauhi perbuatan yang dilarang (tarhīb). Padahal ayat al-Quran dan hadis yang bernada targhīb dan tarhīb cukup banyak, sehingga tidak perlu berpaling dari keduanya. Tindakan mereka hanya menodai kemurnian ajaran Islam yang bisa jadi kalangan awam umat Islam akan semakin menjauh dari Islam karena takhayul dan khurāfah ciptaan mereka yang tidak masuk akal, bahkan jauh dari ruh Islam. Seharusnya mereka memperhatikan terlebih dahulu pendapat para sarjana Islam tentang kriteria-kriteria hadis yang bisa mereka gunakan untuk targhīb dan tarhīb kepada umat Islam, sehingga tidak perlu memalsukan hadis yang jelas dilarang keras oleh Rasulullah Saw. Continue reading ‘Pemanfaatan Ḥadīth Ḍa’īf Untuk Targhīb Dan Tarhīb’


Blog Stats

  • 46,142 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.