Sejarah Pemikiran Mu’tazilah: Wāṣil ibn ‘Aṭā` dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār

Abstract. This article studies Mu’tazila as one of important sects of Islam. The study attempts to explore history, main doctrines, and great scholars of Mu’tazila from its earliest time to the time it collapsed. It also discusses two great scholars of Mu’tazila such as Wāṣil ibn ‘Aṭā` as its founding father and al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār as its latest well-known hero and most excellent commentator of Mu’tazila’s five principles. Finally, some conclusions are offered.

Keywords: Islamic thought, Mu’tazila, five principles, main scholars and sects, inquisition (miḥna), Wāṣil ibn ‘Aṭā` dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār

Pendahuluan

Sejarah pemikiran keislaman adalah sejarah tentang perebutan kleim kebenaran suatu sekte Islam dan penafian kebenaran sekte lain yang berseberangan. Perebutan kleim tersebut berlindung di bawah teks suci agama dan kekuatan politik rezim tertentu. Rezim politik bisa meraup keuntungan politis dengan adanya suatu sekte yang menjustifikasi secara teologis kebijakan politiknya. Oleh karena itu, tidak jarang perang ideologi harus berujung dengan pengucilan sekte lain bahkan pertumpahan darah. Ini adalah fakta sejarah yang sudah berlangsung sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Pada masa awal Islam sudah ada beberapa sekte: Shī’ah, Khawārij, Jabarīyah, Qadarīyah, dan Mu’tazilah. Semua sekte ini tidak bisa dipisahkan dari faktor sosio-politik yang melatarbelakanginya. Shī’ah eksis guna mendukung ‘Alī ibn Abū Ṭālib ke kursi khilafah. Khawārij muncul sebagai respons terhadap peristiwa arbitrase (taḥkīm) antara pendukung ‘Alī ibn Abū Ṭālib (w. 40 H/661 M) dan pendukung Mu’āwīyah ibn Abū Sufyān. Jabarīyah sebagai legitimator kebijakan politik Bani Umayah, sementara Qadarīyah sebagai penentangnya. Mu’tazilah menjadi sekte resmi negara pada masa seorang khilafah ‘Abbāsīyah, al-Ma’mūn (813-833 M), yang mewajibkan warganya agar meyakini doktrin Mu’tazilah.

Sudah pasti setiap kelompok merasa sebagai pemilik kebenaran sejati seraya menafikan kebenaran kelompok lain. Mereka menyandarkan pemikiran mereka pada teks suci Islam sebagai justifikasinya dengan cara memahami dan menafsirkannya sesuai dengan cara dan kecenderungan masing-masing. Apa yang mereka lakukan sudah barang tentu merupakan kebiasaan sekte-sekte agama, baik Islam maupun Kristen. Peter Werenfels, sebagaimana dikutip oleh Ignaz Goldziher, berkata, “Setiap orang yang mencari pembenaran atas akidahnya dari kitab suci ini (Injil), maka ia akan mendapatkannya seperti apa yang diharapkannya dalam kitab suci tersebut.” Al-Qur`an pun demikian. Dalam konteks ini, ‘Alī ibn Abū Ṭālib berkata, “Al-Qur`an hanyalah sebuah teks tertulis di antara dua sampul (muṣḥaf). Ia tidak berbicara, namun melaluinya manusia berwacana.”

Sebagian teks suci tersebut harus dicermati terlebih dahulu, terutama yang mengisyaratkan kebenaran satu kelompok atau penafiannya. Kelompok Sunni, misalnya, menggunakan hadis Mu’āwīyah ibn Abū Sufyān bahwa Nabi bersabda: “Alā inna man qablakum min ahl al-kitāb iftaraqū ‘ala thintayn wa sab’īna millah, wa inna hadhihi al-millah sataftariq ‘ala thalāth wa sab’īna, thintāni wa sab’ūna fī al-nār, wa wāḥidah fī al-jannah, wahiya al-jamā’ah.” Dalam literatur Sunni, hadis ini diterima sebagai ḥadīth ṣaḥīḥ dan dikleim sebagai keabsahan teologi mereka, bahkan sekte-sekte dalam lingkaran Sunni memperebutkannya satu sama lain.

Kelompok Mu’tazilah juga demikian. Al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 415 H), tokoh kawakan Mu’tazilah, menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, “Sataftariq `ummatī ‘ala biḍ’i wa sab’īna firqah `atqāhā wa `abarruhā al-fi`ah al-mu’tazilah.” Perkataan terakhir ini tentu saja mereka anggap hadis, meski kelompok Sunni masih berbeda pendapat mengenai validitasnya. Ini menunjukkan adanya perbedaan kualifikasi antarsekte yang diterapkan dalam menyikapi sebuah hadis. Oleh karena itu, agar kajian tentang sekte-sekte Islam lebih obyektif, maka seorang penulis sebaiknya tidak bertolak dari hadis-hadis semacam ini dalam kajiannya, termasuk tentang Mu’tazilah.

Asal-Usul Kata al-I’tizāl dan al-Mu’tazilah

Sebagaimana penamaan sekte-sekte lain, Mu’tazilah sebagai sebuah sekte tidak lepas dari persoalan perbedaan pendapat di kalangan para sarjana mengenai asal-usul penamaannya dengan nama Mu’tazilah. Perbedaan pendapat ini sudah terjadi berabad-abad yang silam hingga sekarang, baik di kalangan para sarjana Islam maupun para orientalis. Bahkan di antara mereka ada yang mengkaji persoalan ini secara khusus dalam kajian-kajian mereka.

Sebelum mengemukakan pendapat lebih detil tentang asal mula penamaan Mu’tazilah, pendapat Harun Nasution tentang derivasi kata mu’tazilah perlu dikemukakan terlebih dahulu. Menurutnya, ada anggapan bahwa kata mu’tazilah mengandung arti tergelincir, dan karena tergelincirnya aliran Mu’tazilah dari jalan yang benar, maka ia diberi nama Mu’tazilah, yaitu golongan yang tergelincir. Sebenarnya kata i’tazala berasal dari kata akar ‘azala yang berarti “memisahkan” dan tidak mengandung arti tergelincir. Kata yang dipakai dalam bahasa Arab untuk tergelincir memang dekat bunyinya dengan ‘azala yaitu zalla. Tetapi bagaimanapun, nama Mu’tazilah tidak berasal dari kata zalla.

Keterangan Harun Nasution tersebut menunjukkan bahwa ia ingin meluruskan kesalahpahaman tentang arti kata mu’tazilah yang telah beredar luas di kalangan umat Islam dengan menunjukkan arti yang sebenarnya. Keterangan ini juga bisa membantu kita untuk memahami pendapat-pendapat para sarjana lainnya tentang asal mula penamaan sekte ini dengan nama Mu’tazilah. Dalam hal ini, setidaknya ada enam pendapat yang bisa dikemukakan.

Pertama, penamaan yang diambil dari pernyataan Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M), “I’tazala ‘annā Wāṣil.” Kedua, menurut al-Isfirāyīnī, mereka dinamakan Mu’tazilah karena pemisahan diri mereka dari majlis Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M) dan pendapat umat Islam. Ketiga, menurut al-Maqrīzī dan al-Sam’ānī, kata al-mu’tazilī adalah penisbatan pada kata al-i’tizāl yang berarti menjauh dan kelompok yang dinamakan dengan akidah ini dinamakan demikian karena Abū ‘Uthmān ‘Amru ibn ‘Ubayd al-Baṣrī (w. 144 H/761 M) melakukan inovasi (bid’ah) dan ia dan kelompoknya memisahkan diri dari majlis Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M). Ibn Qutaybah melontarkan pendapat yang sama. Keempat, Abū Khaṭṭāb Qatādah ibn Da’āmah al-Baṣrī, seorang tokoh tabi’in, adalah orang yang menamakan mereka dengan nama Mu’tazilah. Kelima, menurut al-Mas’ūdī, pendapat Wāṣil ibn ‘Aṭā` (80-131 H/699-748 M) tentang posisi di antara dua posisi (al-manzilah bayn al-manzilatayn) menyebabkan mereka dinamakan dengan nama Mu’tazilah. Keenam, menurut C.A. Nallino, nama Mu’tazilah tidak dilekatkan pada mereka yang membangun madhhab teologi baru guna menunjukkan pemisahan diri mereka dari Sunni atau para guru pendahulu dan rekan mereka, tetapi dilekatkan guna menunjukkan sikap mereka yang menjauh dan netral dari para agamawan dan politikus kapan pun, dan enggan untuk terlibat permusuhan dan pertikaian yang terjadi di antara umat Islam. Nama Mu’tazilah tidak dilekatkan pada mereka oleh Sunni, tetapi orang-orang Mu’tazilah sendiri yang memilih nama itu guna menunjukkan sikap khas mereka dalam persoalan ini.

Di antara pendapat-pendapat di atas, pendapat yang terlanjur dianggap benar dan sering dinukil dalam literatur-literatur Sunni adalah pendapat pertama hingga pendapat kelima, karena lima pendapat tersebut memiliki kesamaan dalam substansi yaitu pemisahan diri mereka dari majlis Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M) yang diawali oleh Wāṣil ibn ‘Aṭā` (80-131 H/699-748 M) lalu diikuti oleh Abū ‘Uthmān ‘Amru ibn ‘Ubayd al-Baṣrī (w. 144 H/761 M). Sebagaimana diketahui, Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M) adalah sarjana besar Islam yang dianggap mewakili kelompok mayoritas umat Islam kala itu.

Menurut ‘Alī Sāmī al-Nashshār, riwayat-riwayat (yang mewakili lima pendapat di atas) menunjukkan adanya kesamaan bahwa yang menamakan mereka dengan nama Mu’tazilah adalah musuh-musuh mereka sebagai ejekan bagi mereka karena mereka memisahkan diri dari madhhab umat Islam. Meskipun begitu, orang-orang Mu’tazilah tetap meyakini bahwa Mu’tazilah adalah sekte Islam yang selamat dan benar. Bahkan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār dengan bangga berkata, “Semua lafadz al-i’tizāl yang tertera dalam al-Qur`an berarti memisahkan diri dari kebatilan, dan dengan demikian nama al-i’tizāl adalah nama pujian.” Oleh karena itu, meski para lawan mereka menamakan mereka dengan nama Mu’tazilah dengan nada ejekan, tetapi orang-orang Mu’tazilah tetap menerima nama ini dan menggunakannya dalam literatur mereka.

Ibn al-Murtaḍa, tokoh Mu’tazilah, mempunyai pendapat yang berbeda. Menurutnya, nama Mu’tazilah bukan diberikan oleh orang lain, tetapi orang-orang Mu’tazilah sendirilah yang menciptakan nama itu. Pendapat ini sama dengan pendapat C.A. Nallino, orientalis Italia. Pendapat ini mengandung dua kemungkinan. Pertama, kalau nama “resmi” awal yang dimaksud, maka pendapat ini bisa ditolak dengan fakta bahwa derivasi kata itu diucapkan pertama kali oleh Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M) untuk menunjukkan corak pemikiran Wāṣil ibn ‘Aṭā` (80-131 H/699-748 M) yang berbeda, sementara ia sendiri tidak menamakan diri dan kelompoknya dengan nama Mu’tazilah sebelum kejadian di majlis Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M). Dengan kata lain, nama tersebut sebagai nama spesifik bagi kelompoknya baru muncul sesudah kejadian tersebut. Kedua, kalau yang dimaksud adalah asal-usul kata al-i’tizāl dan derivasinya, maka kata itu memang sudah ada jauh sebelum kejadian tersebut untuk menunjukkan sekelompok orang yang tidak mau terlibat dalam perang Jamal dan peperangan antara Alī ibn Abū Ṭālib (w. 40 H/661 M) dan Mu’āwīyah ibn Abū Sufyān, baik kata tersebut digunakan secara politis atau tidak. Kemungkinan kedua inilah yang mendorong A. C. Nallino membagi Mu’tazilah menjadi dua kelompok, yaitu Mu’tazilah dalam politik dan Mu’tazilah dalam teologi.

Setelah melihat kontroversi penamaan Mu’tazilah di atas, maka penulis lebih sepakat dengan pendapat Fu`ād Sayyid bahwa jika Mu’tazilah menamakan diri mereka dengan nama Mu’tazilah karena pemisahan diri mereka dari madhhab Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M) dalam persoalan pelaku dosa besar, maka sebenarnya mereka tidak menamakan diri mereka sendiri dengan nama Mu’tazilah, tetapi pihak lain yang menamakannya karena mereka mengikuti jejak Mu’tazilah pertama dan pemisahan diri mereka dari madhhab Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M) dan kemudian majlisnya. Selanjutnya ia menukil pendapat Zuhdī Jārullāh bahwa sebenarnya Mu’tazilah tidak menyukai nama Mu’tazilah, tetapi karena mereka melihat nama itu sudah terlanjur melekat pada mereka dan mereka yakin tidak mungkin lari darinya, maka mereka sengaja membela nama itu dan membuktikan keutamaannya.

Ada dua versi nama Mu’tazilah, yaitu versi Mu’tazilah sendiri dan versi lawan mereka. Adapun nama-nama versi Mu’tazilah yaitu al-Mu’tazilah (dalam arti al-nufāt, ahl al-taqwa, dan al-taqāwah), Ahl al-Tawḥīd, al-Muwaḥḥidah, al-‘Adlīyah, Ahl al-‘Adl, al-Wa’dīyah wa al-Wa’īdīyah, al-Munāzilīyah (ahl al-ḥaq fī al-islām), dan al-Qadarīyah. Sementara itu, adapun nama-nama versi lawan mereka yaitu al-Mu’tazilah (dalam arti al-munshiqīn), al-Nufāt, al-Mu’aṭṭilah, al-Jahmīyah, Makhānīth al-Khawārij, dan al-Mubtadi’ah.

Sosio-Politik Pra Mu’tazilah

Pembahasan tentang keadaan sosial politik yang melatarbelakangi kemunculan sebuah sekte sangat penting, karena ia merupakan salah satu faktor penentu corak sebuah pemikiran seseorang atau sebuah komunitas yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Pembahasan semacam ini sangat membantu kita dalam memahami akar persoalan sebuah doktrin yang lahir dari pemikiran seseorang atau sebuah komunitas dan perkembangannya sehingga kita bisa meletakkannya secara tepat pada tempatnya.

Sebagai sebuah sekte teologi Islam yang melabuhkan doktrinnya pada teks suci Islam, cikal bakal persoalan yang ditangani Mu’tazilah bisa dirunut ke masa awal Islam. Pada masa ini diskusi teologis berkisar pada sejumlah masalah tertentu. Kita menyaksikan bahwa pembicaraan tentang persoalan qadar sudah terjadi pada masa Nabi. Ketika Nabi wafat, muncullah masalah khilafāh (suksesi) dan fitnah (kekacauan) pada masa ‘Uthmān dan ‘Alī yang mengawali terjadinya firaq (sekte-sekte) yang ditandai dengan kemunculan Shī’ah, Khawārij, dan Murji`ah.

Menurut Muḥammad ‘Imārah, sebelum kemunculan Mu’tazilah sebagai madhhab pemikiran yang independen dan para pemimpin mereka, semua pihak yang memperjuangkan konsep keadilan telah mematangkan pemikiran mereka tentang kebebasan dan ikhtiar manusia di tengah-tengah iklim sosial politik yang ditandai dengan revolusi dan kekacauan sejak pembunuhan ‘Uthmān ibn ‘Affān hingga beberapa abad setelahnya. Pada masa ini terjadi berbagai peristiwa penting. Pertama, persoalan tentang keadilan, kebebasan, dan ikhtiar diperdebatkan. Kedua, terjadi pergolakan politik di mana-mana, baik secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, yang dilakukan kelompok-kelompok Shī’ah terhadap Bani Umayyah. Ketiga, al-Jahmīyah lahir dan Jahm ibn Ṣafwān (w. 128 H/745 M) terlibat dalam perang bersenjata dan perang pemikiran melawan Bani Umayyah. Keempat, Ḥasan ibn Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M) masih hidup dan menulis risalah tentang kebebasan manusia dan ikhtiar sebagai bahan perang pemikiran terhadap seorang khalifah Bani Umayyah, ‘Abd al-Mālik ibn Marwān. Kelima, Ghaylān al-Dimashqī (w. 150 H/767 M) yang berbicara tentang keadilan dan tauhid masih hidup. Keenam, di penghujung masa-masa yang diwarnai dengan kekacauan di bidang sosial dan politik ini, mayoritas orang yang berbicara tentang kebebasan dan ikhtiar menyatu dalam gerakan Mu’tazilah yang mewarisi semua pemikiran dan perdebatan dari pihak yang berbicara tentang keadilan dan tauhid, tetapi mereka berbeda dengan yang lain dengan konsep al-manzilah bayn al-manzilatayn (posisi di antara dua posisi). Jadi Mu’tazilah muncul ketika keadaan sosial politik sedang tak menentu; selain diwarnai dengan perang bersenjata, masa itu juga diwarnai dengan munculnya sekte-sekte Islam yang terlibat dalam perang satu sama lain terutama dengan Bani Umayyah. Pada kondisi ini, Mu’tazilah sebagai madhhab independen muncul di tangan Wāṣil ibn ‘Aṭā` (80-131 H/699-748 M), yaitu pada permulaan abad kedua hijriah.

Doktrin Utama Mu’tazilah

Enam poin di atas memberikan gambaran kepada kita bahwa persoalan teologis yang masih erat kaitannya dengan situasi sosial politik terus berlangsung sejak terbunuhnya ‘Uthmān ibn ‘Affān pada tahun 656 M hingga munculnya Mu’tazilah di tangan Wāṣil ibn ‘Aṭā` (80-131 H/699-748 M), pendiri utama Mu’tazilah. Di antara sebagian persoalan tersebut adalah persoalan tentang pelaku dosa besar (murtakib al-kabīrah) dan kebebasan manusia.

Persoalan pelaku dosa besar adalah persoalan teologis yang melahirkan pandangan berbeda antara Khawārij dan Murji`ah. Pada awalnya, persoalan ini merupakan respons politis Khawārij yang berbaju agama terhadap peristiwa arbitrase (taḥkīm) antara pihak ‘Alī ibn Abū Ṭālib (w. 40 H/661 M) dan Mu’āwīyah ibn Abū Sufyān. Menurut Khawārij, kedua belah pihak telah melakukan dosa besar karena tidak berhukum pada hukum Allah dan pelaku dosa besar adalah kafir. Sementara itu, menurut Murji`ah, pelaku dosa besar tetap mukmin dan tidak kafir. Pada perkembangan selanjutnya, persoalan pelaku dosa besar ini tidak hanya berlaku pada kedua belah pihak itu saja, tetapi juga pada siapa saja yang melakukannya. Persoalan klasik ini masih saja diperdebatkan hingga masa Wāṣil ibn ‘Aṭā` (80-131 H/699-748 M) yang kemudian melahirkan konsep al-manzilah bayn al-manzilatayn.

Sementara itu, persoalan kebebasan manusia melahirkan Jabarīyah dan Qadarīyah yang saling bertolak belakang. Menurut ‘Alī Sāmī al-Nashshār, Mu’tazilah merupakan kelanjutan dari dua sekte ini. Mu’tazilah mengambil doktrin Qadarīyah seraya menafikan doktrin Jabarīyah mengenai persoalan qadar dan menggunakan metode takwil rasional kedua belah pihak sekaligus. Mu’tazilah senantiasa mengaitkan konsep jabr dengan kekuasaan Bani Umayyah. Mereka berpendapat bahwa pemikiran jabr berkonsekuensi politis di kalangan masyarakat. Bahkan mereka menuduh Mu’āwīyah ibn Abū Sufyān sebagai orang pertama yang menyebarkan pemikiran ini untuk melanggengkan kekuasaannya. Oleh karena itu, Mu’tazilah juga dinamakan Qadarīyah, karena berpendapat bahwa manusialah yang menciptakan perbuatannya sendiri.

Sebagaimana telah disinggung di atas, pada awalnya doktrin Mu’tazilah merupakan kelanjutan dari persoalan sebelumnya, tetapi kemudian berkembang di tangan para tokohnya. Sebagai imbas dari perkembangan, mereka berbeda pendapat dalam persoalan cabang (furū’). Meski berbeda pandangan, tetapi mereka tetap mengakarkannya pada prinsip dasar mereka. Prinsip dasar ini kemudian dikenal dengan istilah al-`Uṣūl al-Khamsah, yaitu al-Tawḥīd, al-‘Adl, al-Wa’d wa al-Wa’īd, al-Manzilah bayn al-Manzilatayn, dan al-`Amr bi al-Ma’rūf wa al-Nahy ‘an al-Munkar. Kelima dasar ini disepakati sejak Abū al-Hudhayl al-‘Allāf (135-235 H/752-849 M) membicarakan dan mengenalkannya dalam bukunya al-`Uṣūl al-Khamsah.

Menurut al-Khayyāṭ, orang yang diakui menjadi pengikut Mu’tazilah adalah orang yang menerima kelima dasar itu. Orang yang menerima hanya sebagian dari dasar-dasar tersebut tidak dapat dipandang sebagai orang Mu’tazilah. Urutan kelima dasar itu menurut pentingnya kedudukannya. Dari lima sila ini muncul banyak persoalan. Berikut ini penjelasan agak detil tentang al-`Uṣūl al-Khamsah.

1. Al-Tawḥīd, yaitu kemahaesaan Tuhan. Tuhan Maha Esa hanya kalau Tuhan betul-betul merupakan zat yang unik, tiada yang serupa dengan-Nya. Paham-paham yang membuat Tuhan tidak unik lagi, seperti adanya sifat, antropomorfisme, beatific vision, adanya yang qadīm selain Tuhan, dan sebagainya, mereka tolak dengan kuat. Dengan sila ini mereka berpendapat bahwa al-Qur`an adalah makhluk.

2. Al-‘Adl, yaitu keadilan Tuhan. Kalau al-Tawḥīd mengandung keunikan Tuhan dalam zat, paham keadilan Tuhan mengadung arti keunikan Tuhan dalam perbuatan-Nya. Hanya Tuhan-lah yang berbuat adil. Segala kehendak dan perbuatan Tuhan tidak bisa bertentangan dengan paham keadilan. Paham keadilan Tuhan inilah yang menjadi titik tolak bagi pemikiran rasional Mu’tazilah mengenai pendapat-pendapat keagamaan mereka. Dari ajaran dasar keadilan Tuhan inilah timbul paham kebebasan manusia dalam kehendak dan perbuatan, paham manusia bertanggung jawab atas perbuatan dan kelakuannya, paham al-Ṣāliḥ wa al-`Aṣlaḥ, wajib bagi Tuhan berbuat baik bagi manusia, wajib bagi Tuhan untuk mengirimkan nabi-nabi untuk menyampaikan kepada manusia apa yang tidak dapat diketahui akal, keadaan Tuhan tidak memberikan kepada manusia beban yang terpikul, terikatnya Tuhan kepada janji-janji-Nya, dan sebagainya. Di samping itu, kedua ajaran dasar selanjutnya juga mempunyai hubungan erat dengan konsep Keadilan Tuhan ini.

3. Al-Wa’d wa al-Wa’īd, dalam arti Tuhan tidak akan adil kalau Ia tidak memberi pahala kepada orang yang berbuat baik dan kalau Ia tidak menghukum orang yang berbuat jahat.

4. Al-Manzilah bayn al-Manzilatayn, yaitu posisi menengah bagi pembuat dosa besar, tidak posisi mukmin, tidak posisi kafir, tetapi posisi seorang muslim yang terletak di antara keduanya; tidak posisi surga tidak pula posisi siksa berat di neraka, tetapi posisi siksa ringan yang terletak di antara keduanya. Inilah keadilan menurut paham Mu’tazilah.

5. Al-`Amr bi al-Ma’rūf wa al-Nahy ‘an al-Munkar, perintah berbuat baik dan larangan berbuat jahat. Ajaran dasar kelima ini hubungannya erat dengan pembinaan moral. Untuk membina moral umat, mereka berpendapat bahwa`amr al-ma’rūf nahy al-munkar, suatu bentuk kontrol sosial, wajib dijalankan, kalau cukup dengan seruan, tetapi kalau terpaksa dengan kekerasan.

Perkembangan Mu’tazilah

Perbedaan pemahaman terhadap lima dasar di atas terutama sila pertama al-Tawḥīd dan sila kedua al-‘Adl membuat mereka terpecah menjadi beberapa sekte. Setiap sekte mempunyai beberapa pandangan yang berbeda antara satu sama lain.

Sekte-Sekte Mu’tazilah

Al-Shahrastānī (w. 548 H) menyebut tiga belas sekte Mu’tazilah:

1. Al-Wāṣilīyah

Pengikut sekte ini adalah para sahabat Abū Ḥuẓayfah Wāṣil ibn ‘Aṭā` al-Ghazzāl (80-131 H/699-748 M). Sekte ini memiliki empat ciri, yaitu 1) Penafian sifat-sifat Allah swt. seperti al-‘Ilm, al-Qudrah, al-Irādah, dan al-Ḥayāh 2) Penafian qadar 3) Pendapat al-Manzilah bayn al-Manzilatayn, dan 4) Pendapat tentang kefasikan salah satu dari kedua belah pihak yang terlibat dalam perang Jamal dan perang Shiffin.

2. Al-Hudhaylīyah

Pengikut sekte ini adalah para sahabat Abū al-Hudhayl Muḥammad ibn al-Hudhayl al-‘Allāf. Sekte ini memiliki sepuluh ciri, yaitu 1) Pendapat bahwa Allah swt. Mahatahu dengan ilmu dan ilmu-Nya adalah zat-Nya, Maha Kuasa dengan kekuasaan dan kekuasaan-Nya adalah zat-Nya, dan Mahahidup dengan hidup dan hidup-Nya adalah zat-Nya 2) Penetapan kehendak-kehendak yang tak bertempat yang mana Allah berkehendak dengannya 3) Sebagian kalam Allah tidak bertempat yaitu firman-Nya “kun” dan sebagian bertempat yaitu al-`Amr, al-Nahy, al-Khabar, dan al-Istikhbār 4) Penafian qadar sebagaimana sekte-sekte Mu’tazilah yang lain hanya saja penafian qadar ini berlaku di dunia, tidak di akhirat 5) Terputusnya gerakan-gerakan para penghuni kekal surga dan neraka yang berakhir dengan keadaan diam selama-lamanya 6) Pembedaan perbuatan hati dan anggota badan 7) Kewajiban mengetahui Allah sebelum turunnya wahyu 8) Pendapat tentang ajal dan rezeki bahwa seseorang meski tidak dibunuh pada suatu waktu ia tetap pasti mati; umur tidak bisa bertambah atau berkurang 9) Kehendak Allah bukan kehendak itu sendiri; kehendak-Nya ketika Ia menciptakan kehendak-Nya adalah makhluk-Nya, dan 10) Saksi harus berdasarkan dua puluh orang yang salah satunya adalah calon ahli surga atau lebih.

3. Al-Naẓẓāmīyah

Pengikut sekte ini adalah para sahabat Ibrāhīm ibn Sayyār al-Naẓẓām. Sekte ini memiliki tiga belas ciri, yaitu 1) Penambahan pada persoalan qadar bahwa kebaikan dan keburukan qadar adalah dari kita dan pendapat bahwa Allah tidak mampu melakukan kejahatan 2) Sebenarnya Allah tidak mempunyai sifat al-Irādah, maka jika syariat mensifati Allah dengannya itu berarti Allah pencipta al-Irādah sesuai kadar ilmu-Nya 3) Perbuatan-perbuatan makhluk hanya gerakan-gerakan 4) Sebenarnya manusia adalah jiwa, ruh, dan badan 5) Segala perbuatan yang melampaui batas kemampuan adalah perbuatan Allah 6) Penafian partikel kecil (juz`) yang tidak bisa dibagi lagi 7) Jawhar (substance) terdiri dari ‘Arḍ (accidents) 8) Allah menciptakan semua ciptaan-Nya dalam satu kesempatan 9) Kemukjizatan al-Qur`an dari segi informasi masa lampau dan masa depan, dan sekiranya Allah memberi kekuatan pada seseorang untuk menciptakan semisal al-Qur`an, maka ia akan mampu 10) Ijmā’ dan Qiyās tidak bisa dijadikan ḥujjah, tetapi ḥujjah hanya ada di tangan imām ma’ṣūm 11) Cenderung ke sekte al-Rāfiḍah 12) Orang yang berakal wajib mengetahui Allah dengan penyelidikan dan pembuktian meski wahyu belum turun, dan 13) Al-Wa’d wa al-Wa’īd.

4. Al-Ḥābiṭīyah

Pengikut sekte ini adalah para sahabat Aḥmad ibn Ḥābiṭ. Sekte ini memiliki tiga ciri, yaitu 1) Penetapan salah satu sisi ketuhanan ‘Īsa al-Masīḥ seperti orang Nasrani 2) Pendapat tentang inkarnasi, dan 3) Penafsiran hadis tentang melihat Allah dengan melihat dengan “akal pertama”.

5. Al-Basharīyah

Pengikut sekte ini adalah para sahabat Bashar ibn Mu’tamir. Sekte ini memiliki ciri-ciri, yaitu 1) Pendapat bahwa warna, rasa, bau, dan pengetahuan semuanya berasal dari pendengaran dan penglihatan bisa berasal dari akibat perbuatan orang lain ke orang lain jika sebab-sebabnya dari perbuatannya 2) Allah mampu menyiksa bayi tetapi jika Ia melakukannya maka Ia dzalim kepadanya, tetapi itu tidak baik dikatakan terhadap hak-Nya 5) Kehendak Allah adalah perbuatan-Nya dan itu dalam dua hal, yaitu sifat zat dan sifat perbuatan 6) Allah memiliki luṭf yang jika Ia menganugerahkannya, maka semua yang ada di atas bumi akan beriman yang dengannya akan mendapatkan pahala, dan 7) Barang siapa bertaubat dari dosa besar kemudian melakukannya lagi maka ia berhak atas azab yang semula.

6. Al-Mu’ammarīyah

Pengikut sekte ini adalah para sahabat Mu’ammar ibn ‘Abbād al-Sullamī. Sekte ini memiliki enam ciri, yaitu 1) Allah hanya menciptakan al-Ajsām, sementara al-A’rāḍ merupakan kreasi-kreasi al-Ajsām 2) Al-A’rāḍ tidak berkesudahan di setiap Naw’ 3) Kehendak dari Allah terhadap sesuatu bukan Allah itu sendiri, dan bukan penciptaannya terhadap sesuatu, bukan perintah, informasi-informasi, dan hukum 4) Pengingkaran bahwa Allah qadīm karena qadīm berasal dari derivasi qadama-yaqdumu fa huwa qadīm dan itu adalah perbuatan, dan 5) Allah mustahil mengetahui diri-Nya, karena itu menyebabkan yang mengetahui dan yang diketahui menjadi satu.

7. Al-Murdārīyah

Pengikut sekte ini adalah ‘Īsa ibn Ṣubayḥ. Sekte ini memiliki ciri-ciri, yaitu 1) Pendapat tentang qadar bahwa Allah mampu berbohong dan dzalim, dan jika Ia berbohong dan dzalim, maka Ia adalah Tuhan pembohong dan dzalim 2) Konsep al-Tawallud dan satu perbuatan bisa terjadi dari dua pelaku melalui al-Tawallud, dan 3) Manusia mampu membuat seperti al-Qur`an dari segi faṣāḥah, naẓm, dan balāghah.

8. Al-Thumāmīyah

Pengikut sekte ini adalah para sahabat Thumāmah ibn `Ashras al-Numayrī. Sekte ini memiliki ciri-ciri, yaitu 1) Perbuatan yang timbul dari konsep al-Tawallud tidak ada pelakunya, karena tidak mungkin dinisbatkan pada pembuat sebab-sebabnya 2) Orang kafir, musyrik, Majusi, Yahudi, Nasrani, zindīq, binatang ternak, burung, dan bayi-bayi muslim akan menjadi debu 2) Pengetahuan berasal dari penyelidikan dan itu merupakan perbuatan yang tidak ada pelakunya seperti semua hal yang berasal dari konsep al-Tawallud 3) Kemampuan akal untuk menilai baik dan buruk dan kewajiban mengetahui sebelum wahyu turun, dan 4) Manusia tidak mempunyai perbuatan tetapi keinginan, selain keinginan adalah kejadian yang tidak ada pelakunya.

9. Al-Hishāmīyah

Pengikut sekte ini adalah para sahabat Hishām ibn ‘Amru al-Fūṭī. Sekte ini memiliki ciri-ciri, yaitu 1) Allah tidak menyatukan hati orang-orang mukmin, tetapi mereka sendiri yang menyatukannya dengan ikhtiar mereka 2) Allah tidak mewajibkan iman kepada orang-orang mukmin dan tidak menghiasi hati mereka dengan keimanan tersebut 2) Kepemimpinan tidak perlu direalisasikan pada saat terjadinya fitnah dan perselisihan manusia, tetapi hanya boleh direalisasikan pada saat mereka bersatu dan aman, dan 3) Surga dan neraka belum diciptakan dan lain-lain.

10. Al-Jāḥīẓīyah

Pengikut sekte ini adalah para sahabat ‘Amru ibn Baḥr al-Jāḥiẓ. Sekte ini memiliki ciri-ciri, yaitu 1) Pengingkaran asal dari kehendak dan pengingkaran bentuknya merupakan jenis dari al-A’rāḍ 2) Siksa bagi penduduk neraka tidak kekal, tetapi mereka akan menjadi api 3) Penafian sifat Allah bahwa Ia Mahaberkehendak dalam arti Ia tidak boleh lalai dan tidak tahu atas perbuatan-Nya, dan Ia tidak boleh memaksa, dan 4) Al-Qur`an merupakan jasad yang bisa berubah menjadi orang atau hewan.

11. Al-Khayyāṭīyah

Pengikut sekte ini adalah para sahabat Abū al-Ḥusayn ibn Abū ‘Amru al-Khayyāṭ. Sekte ini memiliki ciri-ciri, yaitu 1) Kehendak Allah bukan sifat zat-Nya dan Ia Mahaberkehendak atas zat-Nya 2) Allah Mahamengetahui dengan pendengaran dan Mahamengetahui dengan penglihatan, dan 3) Allah tidak bisa melihat zat-Nya, tetapi Ia hanya mengetahui-Nya saja.

12. Al-Jubbā`īyah
13. Al-Bahshamīyah

Pengikut dua sekte ini adalah para sahabat Abū ‘Alī Muḥammad ibn ‘Abd al-Wahhāb al-Jubbā`ī dan anaknya Abū Hāshim ‘Abd al-Salām. Mereka berdua adalah tokoh Mu’tazilah Basrah. Ciri-ciri sekte ini yaitu 1) Penetapan kehendak-kehendak tak bertempat yang dengannya Allah disifati dan Mahaberkehendak 2) Allah Mahaberbicara dengan kalam yang Ia ciptakan di suatu tempat, hakikat kalam adalah suara-suara yang berpotongan dan huruf-huruf yang bersusunan, dan pembicara merupakan perbuatan dari kalam bukan perbuatan si pembicara 3) Penafian melihat Allah dengan mata di akhirat 4) Makhluk menciptakan perbuatannya sendiri, dan 5) Pengetahuan, syukur pada Allah, dan mengetahui baik dan buruk merupakan kewajiban-kewajiban akal.

Selain tiga belas sekte di atas, al-Baghdādī dalam al-Farq bayn al-Firaq menyebut dua sekte lagi yaitu al-Ḥadathīyah dan al-Ka’bīyah. Nama para tokoh sekte-sekte di atas hanya segelintir saja dibandingkan nama tokoh-tokoh Mu’tazilah yang disebut dalam buku-buku Ṭabaqāt al-Mu’tazilah

Tokoh-Tokoh Mu’tazilah

Setidaknya ada empat penulis tentang tokoh-tokoh Mu’tazilah (ṭabaqāt al-mu’tazilah), yaitu Abū al-Qāsim al-Balkhī (w. 319 H), al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 415), al-Ḥākim al-Jushamī (w. 494 H), dan Aḥmad ibn Yaḥya ibn al-Murtaḍa (775-840 H). Karya paling menonjol di antara mereka adalah karya al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 415), sementara Aḥmad ibn Yaḥya ibn al-Murtaḍa (775-840 H) hanya menambah dua tingkatan terhadap karya al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 415) tersebut, yaitu tingkatan ke-11 dan ke-12. Tokoh-tokoh Mu’tazilah berdasarkan buku Ṭabaqāt al-Mu’tazilah Kitāb Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah wa Mubāyanatuhum li Sā`ir al-Mukhālifīn karya al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 415) sebagai berikut:

1. ‘Alī ibn Abū Ṭālib, Abū Bakr, ‘Umar, Ibn Mas’ūd, Ibn ‘Abbās, Ibn ‘Umar, dan lain-lain.
2. Al-Ḥasan, al-Ḥusayn, Muḥammad ibn ‘Alī, Sa’īd ibn al-Musayyab, para sahabat ‘Alī dan Ibn Mas’ūd.
3. Abū Hāshim ‘Abdullāh ibn Muḥammad ibn ‘Alī, al-Ḥasan ibn Muḥammad ibn ‘Alī, al-Ḥasan al-Baṣrī, Ibn Sīrīn, dan lain-lain.
4. Ghaylān ibn Muslim Abū Marwān, Wāṣil ibn ‘Aṭā` Abū Ḥudhayfah, ‘Amru ibn ‘Ubayd Abū ‘Uthmān, dan lain-lain.
5. Abū ‘Amru ‘Uthmān ibn Khālid al-Ṭawīl, Ḥafṣ ibn Sālim, Ayyūb ibn al-`Awtan, ‘Amru ibn Ḥushab, ‘Īsa ibn Ḥāḍir, ‘Abd al-Raḥmān ibn Barrah dan anaknya, al-Ḥasan ibn Dhakwān, Sulaymān ibn Arqam, Shubayb ibn Shaybah, Khālid ibn Ṣafwān, Abū ‘Umar Ḥafṣ ibn al-‘Awwām, Ṣāliḥ ibn ‘Amru ibn Zayd, ‘Amru, al-Ḥusayn, anak-anak Ḥafṣ ibn Sālim, Bakr ibn ‘Abd al-A’la ibn Abū Ḥāḍir, Ibn al-Sammāk, Ibn Ghassān, Bishr ibn Khālid, ‘Uthmān ibn al-Ḥakam, ‘Abd al-Wārith ibn Sa’īd, Sufyān ibn Ḥabīb, dan Ṭalḥah ibn Zayd.
6. Abū al-Hudzayl, Abū Isḥāq Ibrāhīm ibn al-Sayyār al-Naẓẓām, Abū Sahl Bashar ibn al-Mu’tamir al-Hilālī, Mu’ammar ibn ‘Abbād, Abū Bakr ‘Abd al-Raḥmān ibn Kaysān al-`Aṣam, Abū Shamir al-Ḥanafī, Abū ‘Uthmān ‘Ismā’īl ibn Ibrāhīm yang dikenal dengan al-`Adamī, Abū Kaladah, Abū ‘Ᾱmir al-Anṣārī, ‘Amru ibn Fāyid, Mūsa al-Aswārī, Hishām ibn ‘Amru al-Fūṭī.
7. Abū Ma’n Thumāmah ibn Ashras al-Numayrī, Abū ‘Uthmān ‘Amru ibn Baḥr al-Jāḥiẓ al-Kinānī, Abū Mūsa ‘Īsa ibn Ṣubayḥ yang dijuluki al-Murdār, Abū ‘Imrān Muwais ibn ‘Imrān, Muḥammad ibn Shubayb, Muḥammad ibn ‘Ismā’īl al-‘Askarī, ‘Abd al-Karīm ibn Rūḥ al-Ghifārī al-‘Askarī, Yūsuf ibn ‘Abdullāh al-Shaḥḥām, ‘Alī al-Aswārī, Abū al-Ḥusayn al-Ṣāliḥī, Ṣāliḥ Qubbah, Ja’far ibn Ḥarb, Ja’far ibn Mubashshir, Abū ‘Imrān al-Riqāshī, Abū Sa’īd Aḥmad ibn Sa’īd al-`Asadī al-Bāsinānī, ‘Ibād ibn Sulaymān, Abū Ja’far al-`Iskāfī, Abū Mas’ūd ‘Abd al-Raḥmān ibn Yaḥya al-‘Askarī, Yaḥya ibn Bashar al-`Irjā`ī, Zurqān, Abū Ṣāliḥ, dan ‘Īsa ibn al-Haytham al-Ṣūfī.
8. Abū ‘Alī Muḥammad ibn ‘Abd al-Wahhāb al-Jubbā`ī, Abū Mujālid Aḥmad ibn al-Ḥusayn al-Baghdādī, Abū al-Ḥusayn ‘Abd al-Raḥīm ibn Muḥammad yang dikenal dengan nama al-Khayyāṭ, Abū al-Qāsim al-Balkhī, Abū Bakr Muḥammad ibn Ibrāhīm al-Zubayrī, Abū Muslim Muḥammad ibn Baḥr al-Isfahānī, Abū al-‘Abbās ‘Abdullāh ibn Muḥammad al-Nāshī, Abū al-Ḥusayn al-Bazda’ī, Abū Muḍar al-Walīd ibn Abī al-Walīd ibn Aḥmad ibn Abī Du`ād, Abū al-Qāsim Ḥārith al-Warrāq, Abū Zufar Muḥammad ibn ‘Alī al-Makkī, dan Muḥammad ibn Sa’īd ibn Zanjah.
9. Abū Hāshim ‘Abd al-Salām ibn Muḥammad ibn ‘Abd al-Wahhāb, Abū ‘Abdullāh Muḥammad ibn ‘Umar al-Ṣaymarī, Abū al-Ḥusayn al-`Isfirāyīnī, Abū al-Ḥasan ibn Ḥubāb yang dikenal dengan Ibn al-Suqṭī, Abū Muḥammad ‘Abdullāh ibn al-‘Abbās al-Rāmharmuzī, Abū Bakr ibn Ḥarb al-Tastarī, Abū al-Ḥasan ibn Farzawayh, Abū Sa’īd al-`Ushrūsanī, Abū al-Faḍl al-Kishshī, Abū al-Faḍl al-Khujandī, Abū Sa’īd al-`Ushrūsanī, Abū Ḥafṣ al-Qirmīsīnī, Abū ‘Alī al-Ḥusālī al-Balkhī, Abū Bakr al-Fārisī, Abū Sahl al-Nībakhtī, al-Ḥasan ibn Mūsa, Abū Muḥammad ibn Ḥamdān, Abū ‘Uthmān al-‘Assāl, Abū Abdullāh ibn al-Ḥakam, dan Abū Muslim al-Niqāsh.
10. Abū ‘Alī ibn Khallād, Abū al-Qāsim ibn Sahlawayh, Abū ‘Abdullāh al-Ḥusayn ibn ‘Alī al-Baṣrī, al-Ṭuwābayqī al-Baghdādī, Abū al-Ḥasan al-`Azraq, Abū al-Ḥasan ibn Nujayḥ, Abū Bakr al-Bukhārī, Abū Aḥmad al-‘Askarī al-‘Abdakī, ‘Alī ibn ‘Īsa al-Rumānī, Abū al-Ḥasan al-`Anṣārī, Abū Aḥmad ibn Salamah, Ma’bad al-Juhanī, Sa’ad ibn Ibrāhīm ibn ‘Abd al-Raḥmān ibn ‘Awf, ‘Ismā’īl ibn Muḥammd ibn Sa’ad ibn ‘Abū al-Waqqāṣ, al-Qāsim ibn ‘Abbās al-Lahbī, ‘Abd al-Ḥamīd ibn Ja’far, Dāwūd ibn al-Ḥusayn, ‘Abdullāh ibn Abū Labīd al-Thaqafī, Ṣafwān ibn Salīm, Ibn Abū al-Dhanb, Muḥammad ibn ‘Ajlān, Abū al-Aswad al-Di`alī, Sharīk ibn ‘Abdullāh, Thawr ibn Ibrāhīm ibn Fuḍālah, Muḥammad ibn Abū Yaḥya, Ibrāhīm ibn Muḥammad ibn Yaḥya, al-Walīd ibn Kathīr, Ṣāliḥ ibn Kaysān, Abū Mawjūd al-Qāḍī, ‘Abd al-Raḥmān ibn Yamān, Muḥammad ibn Ishāq, Muḥammad ibn ‘Abdullāh ibn Muslim al-Zuhrī, Abū Suhayl Nāfi’ ibn Mālik, Ja’far ibn Muḥammad al-Ṣādiq, ‘Alī ibn Mūsa al-Riḍā, ‘Amru ibn Dīnār, ‘Abdullāh ibn Abū Nujayḥ, Zakarīyā ibn Isḥāq, Sayf ibn Sulaymān, Ma’rūf ibn Ma’rūf, Ibrāhīm ibn Nāfi’, Muslim ibn Khālid al-Zanjī, Sulaymān, Mujāhid ibn Jabr, Sufyān ibn ‘Uyaynah, Sihām ibn Ḥujayr, ‘Abdullāh ibn Ṭāwūs, ‘Aṭā` ibn Yasār, Wahab ibn Munabbih, Hammām ibn Munabbih, al-Wuḍayn ibn ‘Aṭā` al-Ṣan’ānī, Bakr ibn al-Sharūd al-Ṣan’ānī, Makḥūl ibn ‘Abdullāh, Muḥammad ibn Rāshid, ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz, al-Awzā’ī, Thawr ibn Yazīd al-Ḥimsī, Ṭalḥah ibn Yazīd, Bard ibn Sinān, ‘Abd al-Raḥmān ibn Yazīd ibn Jābir, Yazīd ibn Yazīd, Yazīd ibn Bashar, Ḥisān ibn ‘Aṭīyah, Yaḥya ibn Ḥamzah, al-‘Alā` ibn Ḥurayth, ‘Ubayd ibn Abū Ḥakīm, Thābit ibn Thawr, ‘Abd al-Raḥmān ibn Thābit ibn Thawr, Hishām ibn al-Fāz, Abū Wahb al-Kalā’ī, ‘Abd al-Raḥmān ibn Yazīd al-Sullamī, ‘Abdullāh ibn Yazīd, Muḥammad ibn Abū Sinān, Yaḥya ibn ‘Abd al-‘Azīz, Muṭarrif ibn Abdullāh, Qatādah, Bakr ibn ‘Abdullāh al-Muzannī, Muḥammad ibn Wāsi’, Mālik ibn Dīnār, `Iyās ibn Mu’āwīyah, ‘Awf ibn Abū Jamīlah, Sulaymān al-Shādhakūnī, ‘Ibād ibn Kathīr, Mu’ādh ibn Hishām, ‘Ᾱmir al-Dustuwā`ī, Abū Dāwūd al-Nakha’ī, Zufar ibn Hudhayl, ‘Alī ibn Muḥammad al-Madā`inī, dan lain-lain.
Tingkatan ke-11 dan ke-12 berdasarkan kitab Sharḥ al-‘Uyūn karya al-Ḥākim al-Jushamī (w. 494 H) sebagai berikut:
11. ‘Imād al-Dīn Abū al-Ḥasan, Qāḍī al-Quḍāt Abū al-Ḥasan ‘Abd al-Jabbār ibn Aḥmad ibn ‘Abd al-Jabbār al-Hamdhānī, Abū ‘Abdullāh Muḥammad ibn al-Ḥasan ibn al-Qāsim, Abū al-‘Abbās Aḥmad ibn Ibrāhīm al-Ḥasanī, Abū al-Ḥusayn Aḥmad ibn al-Ḥusayn ibn Hārūn, Abū Ṭālib Yaḥya ibn al-Ḥusayn, dan lain-lain.
12. Abū Rashīd Sa’īd ibn Muḥammad al-Naysābūrī, Abū Muḥammad ‘Abdullāh ibn Sa’īd al-Labbād, Abū al-Qāsim ‘Alī ibn al-Ḥusayn al-Mawsawī, dan lain-lain.

Nama-nama yang dicetak tebal adalah tokoh utama Mu’tazilah dari generasi ke generasi, baik di Basrah atau di Baghdad. Poin penting yang perlu diperhatikan di sini adalah sebagian tokoh Sunni juga ada di deretan nama di atas. Apakah itu hanya sebagai justifikasi keabsahan doktrin Mu’tazilah sehingga mereka menuduh sebagian tokoh Sunni meyakini doktrin Mu’tazilah? Atau adakah kualifikasi tertentu yang mereka gunakan untuk menilai seseorang menganut doktrin mereka selain meyakini al-`Uṣūl al-Khamsah? Ini merupakan persoalan pelik yang membutuhkan penelitian lebih mendalam, karena masih erat kaitannya dengan kajian historis Islam klasik yang harus jauh dari unsur subyektifitas. Kalau saja kualifikasi yang digunakan adalah keharusan meyakini al-`Uṣūl al-Khamsah, maka data di atas tertolak karena kita sangat meragukan tokoh seperti Alī ibn Abū Ṭālib, Abū Bakr, ‘Umar, Ibn Mas’ūd, Ibn ‘Abbās, Ibn ‘Umar, al-Ḥasan, al-Ḥusayn, Sa’īd ibn al-Musayyab, Ibn Sīrīn apalagi al-Ḥasan al-Baṣrī meyakini sila al-Manzilah bayn al-Manziltayn yang baru muncul di tangan Wāṣil ibn ‘Aṭā` (80-131 H/699-748 M). Lagi pula, ‘Amru ibn ‘Ubayd Abū ‘Uthmān (w. 144 H/761 M) menganggap fasik kedua belah pihak yang terlibat perang Jamal antara ‘Alī, Ṭalḥah, dan al-Zubayr. Mana mungkin ‘Alī yang dianggap fasik dijadikan tokoh pada tingkatan pertama mereka?

Antara Politik, Perkembangan, dan Kemunduran Mu’tazilah

Sejak awal Mu’tazilah terlibat dalam gerakan politik melawan Bani Umayyah dan dalam berbagai kesempatan berusaha merubah kekuasaan Bani Umayyah dari dalam. Puncak gerakan politik praktis dan pemikiran mereka dalam melawan kekuasaan Bani Umayyah terwujud dalam kualisi mereka dengan Shī’ah yang berhasil menjatuhkan kekuasaan Bani Umayyah, yang kemudian kekuasaan jatuh ke tangan Bani Abbas. Sebagian peneliti berpendapat bahwa pada detik-detik terakhir kekuasaan Bani Umayyah, Wāṣil dan para pengikutnya bekerja keras demi kebaikan Bani Abbasiyah. Madhhab Wāṣil dan madhhab “Mu’tazilah Pertama” adalah madhhab teologi resmi bagi gerakan Bani Abbasiyah.

Untuk menancapkan doktrin-doktrin Mu’tazilah, Wāṣil mengirim murid-muridnya ke Khurasan, Armenia, Yaman, Maroko, dan lain-lain. Kelihatannya murid-murid itu berhasil dalam usaha-usaha mereka, karena menurut Yaqut, di Tahart, suatu tempat di dekat Tilimsan di Maroko, terdapat kurang lebih 30 ribu pengikut Wāṣil. Mulai dari tahun 100 H atau 718 M, kaum Mu’tazilah dengan perlahan-lahan memperoleh pengaruh dalam masyarakat Islam. Pengaruh itu mencapai puncaknya di zaman khalifah-khalifah Bani Abbasiyah, al-Ma’mūn (813-833 M), al-Mu’taṣim, dan al-Wāthiq (813-847 M), apalagi setelah al-Ma’mūn (813-833 M) pada tahun 827 M mengakui aliran Mu’tazilah sebagai madhhab resmi negara.

Pada tahun 833 M, al-Ma’mūn (813-833 M) mengeluarkan dekrit bahwa semua pejabat harus diperiksa mengenai pendapatnya tentang kemakhlukan al-Qur`an. Bagi al-Ma’mūn (813-833 M), orang yang mempunyai paham syirik tidak dapat dipakai untuk menempati posisi penting dalam pemerintahan. Oleh karena itu, ia mengirim instruksi kepada para gubernurnya untuk mengadakan ujian terhadap pemuka-pemuka dalam pemerintahan dan kemudian juga terhadap pemuka-pemuka yang berpengaruh dalam masyarakat. Dengan demikian timbullah dalam sejarah Islam apa yang disebut miḥnah atau inquisition.

Ironi bahwa kaum Mu’tazilah yang menganut paham kebebasan manusia memaksakan ajaran-ajaran mereka kepada umat Islam pada zaman mereka. Paksaan dan kekerasan yang mereka pakai menimbulkan lawan dan musuh yang dengan keras menentang aliran Mu’tazilah dan pada akhirnya membawa pada jatuhnya kaum Mu’tazilah sendiri.

Pada tahap selanjutnya, khalifah al-Mutawakkil menyingkirkan Mu’tazilah. Sejak itu hingga beberapa waktu sebelum Dinasti Buwaihi berdiri adalah masa-masa sulit bagi orang-orang Mu’tazilah. Tetapi Mu’tazilah masih dapat bangkit kembali pada masa Bani Buwaihi berkuasa di Baghdad (945-1055 M). Pada masa itu, orang-orang Mu’tazilah memperoleh beberapa beberapa posisi kerajaan.

Ketika Turki Saljuk merebut Baghdad dari Bani Buwaihi pada tahun 1055 M, khusus pada masa sultan yang pertama, Tughril, kedudukan Mu’tazilah tetap seperti pada masa Bani Buwaihi karena perdana menterinya, al-Kundurī, adalah penganut Mu’tazilah. Pada waktu itu, atas anjurannya banyak orang Ash’arīyah ditangkap dan dipenjara. Tetapi pada masa Alp Arselan (1069-1072 M) ia menunjuk Niẓām al-Mulk sebagai perdana menteri. Niẓām al-Mulk adalah penganut Ash’arīyah, maka pada waktu itu aliran Ash’arīyah berkembang pesat dan Mu’tazilah tersingkir kembali untuk terakhir kalinya.

————————————————-

Selanjutnya, pembahasan makalah ini mengenai dua tokoh utama Mu’tazilah yaitu Wāṣil ibn ‘Aṭā` (80-131 H/699-748 M), pendiri Mu’tazilah, dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 415), komentator ulung al-`Uṣūl al-Khamsah. Pengaruh dua tokoh ini sangat penting bagi Mu’tazilah periode awal dan Mu’tazilah periode belakangan.

Wāṣil ibn ‘Aṭā` (80-131 H/699-748 M)

Latar Belakang Kehidupan Wāṣil

Abū Ḥudhayfah Wāṣil ibn ‘Aṭā` al-Ghazzāl lahir pada tahun 80 H atau 699 M di Madinah. Ia diasuh dan dididik oleh Muḥammad ibn ‘Alī ibn Abū Ṭālib. Pada saat itu, sekelompok orang telah memisahkan diri dari urusan politik dan duniawi dan mengkonsentrasikan diri mereka pada ilmu dan ibadah. Bani Umayyah mempraktikkan politik kejam dan Muḥammad ibn al-Ḥanafīyah serta anak-anaknya berlindung di Madinah. Pada saat itu, masih ada sisa-sisa sahabat baik dari Muhajirin ataupun Anshar, Ma’bad ibn Khālid al-Juhanī, dan ‘Abdullāh ibn ‘Umar. Mereka mempelajari al-Qur`an dan hadis. Wāṣil dididik di sekolah anak-anak Ibn al-Ḥanafīyah. Di sekolah ini Wāṣil mengetahui pendapat-pendapat para Shī’ah ekstrem, Saba`īyah, Kaysānīyah, Khawārij, zindīq, al-Dahrīyah, Murji`ah, dan lain-lain. Setelah Muḥammad wafat, ia dan anaknya, Abū Hāshim ‘Abdullāh ibn Muḥammad, terlibat dalam ikatan persahabatan yang lama.

Setelah ilmu Wāṣil matang, ia pindah dari Madinah ke Basrah. Banyak perbedaan pendapat dan peradaban eksis di Basrah. Ia sering menghadiri majlis Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M), majlis ilmu terbesar di Basrah kala itu, untuk belajar fikih. Pengaruh Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M) terhadap Wāṣil tidak begitu kentara, karena Wāṣil telah mematangkan pendapat-pendapatnya sebelum ke Basrah di bawah asuhan Abū Hāshim ‘Abdullāh ibn al-Ḥanafīyah. Wāṣil mengambil madhhab al-I’tizāl darinya. Abū Hāshim ‘Abdullāh ibn al-Ḥanafīyah, seorang penganut madhhab al-I’tizāl, dan al-Ḥasan Muḥammad ibn al-Ḥanafīyah, seorang Murji`ah, yang pertama kali mencetuskan madhhab al-I’tizāl, tetapi madhhab ini muncul dan terkenal dari Wāṣil. Jadi Wāṣil merupakan produk dari dua imam tersebut, sementara ketiganya adalah Ḥasan al-Baṣrī (642-728 M).

Wāṣil menuntut ilmu dan sudah bisa berijtihad di penghujung abad pertama hijriah dan baru tampak pada permulaan abad kedua hijriah. Ia sezaman dengan Abū Ḥanīfah al-Nu’mān (80-150 H), Abū Yūsuf (113-182 H), Mālik ibn Anas (139-179 H), dan Muslim ibn Khālid guru al-Shāfi’ī. Jadi Wāṣil hidup pada masa di mana para sarjana-sarjana besar Islam masih hidup. Wāṣil juga dikenal sebagai sosok ahli ibadah.

Pemikiran Utama Wāṣil

Pertama, konsep al-Manzilah bayn al-Manzilatayn. Wāṣil mulai dikenal secara luas karena pernyataan kontroversialnya ini. Konsep ini merupakan pembeda utama Mu’tazilah dengan sekte-sekte lain, terutama dengan gerakan “Mu’tazilah Pertama”. Menurutnya, pelaku dosa besar berada pada posisi di antara dua posisi; tidak mukmin mutlak dan tidak kafir mutlak, tetapi fasik. Disebut demikian karena ia tidak mungkin disebut mukmin karena orang mukmin tidak akan melakukan dosa besar dengan keimanannya, dan tidak mungkin disebut kafir karena ia masih bersyahadat dan melakukan kebajikan. Oleh karena itu, ia tidak mungkin masuk surga dan tidak mungkin pula masuk neraka. Karena di akhirat hanya ada surga dan neraka, maka ia pasti masuk salah satunya. Jika ia bertobat sungguh-sungguh, maka ia akan masuk surga, tetapi jika ia tidak bertobat maka ia akan kekal di neraka dengan siksaan yang lebih ringan dari orang kafir. Dengan pendapat ini, Wāṣil ingin menengahi pendapat Khawārij dan Murji`ah.

Kedua, Wāṣil mengadopsi paham al-Qadarīyah bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri, baik itu perbuatan baik ataupun buruk. Pendapat ini berpangkal dari konsep keadilan Allah. Allah Maha Bijaksana dan Maha Adil. Ia tidak dapat berbuat jahat dan bersifat dzalim. Tidak mungkin Tuhan menghendaki supaya manusia berbuat hal-hal yang bertentangan dengan perintahnya. Dengan demikian manusia sendirilah sebenarnya yang mewujudkan perbuatan baik dan perbuatan jahatnya, iman dan kafirnya, kepatuhan dan ketidakpatuhannya pada Tuhan. Untuk terwujudnya perbuatan-perbuatan itu Tuhan memberikan daya dan kekuatan kepadanya.

Ketiga, Wāṣil memandang fasik salah satu dari kedua belah pihak antara ‘Alī dan musuhnya, tetapi tanpa menunjuk hidung siapa sebenarnya yang fasik. Saksi salah satu pihak dari mereka ditolak, karena salah satu pihak pasti fasik. Tetapi bila hanya seorang saja dari kedua belah pihak yang bersaksi, maka saksinya diterima. Dengan pandangan ini, Wāṣil mengambil jalan tengah dalam persoalan pelik politik umat Islam.

Keempat, Wāṣil meniadakan sifat Allah dalam arti bahwa apa-apa yang disebut sifat Allah sebenarnya bukanlah sifat yang mempunyai wujud tersendiri di luar zat Allah, tetapi sifat yang merupakan esensi Allah. Dengan cara ini, ia ingin mensucikan keesaan Allah, karena jika zat dan sifat berbeda maka akan ada dua qadīm, dan adanya dua qadīm berarti menunjukkan ada dua tuhan. Ini mustahil. Tapi ijtihadnya ini kebablasan, karena teks-teks suci Islam menyebutkan secara eksplisit sifat-sifat itu.

Murid-Murid Wāṣil

‘Amru ibn ‘Ubayd (w. 144 H/761 M), ‘Abdullāh ibn al-Ḥārith yang diutus ke Maroko, al-Qāsim ibn al-Ṣa’adī yang diutus ke Yaman, Ayyūb ibn al-`Athar yang diutus ke Jazirah Arabia, Ḥafṣ ibn Sālim yang diutus ke Khurasan dan untuk menemui Jahm dan mendebatnya, al-Ḥasan ibn Dhakwān dan Sulaymān ibn Arqam yang diutus ke Kufah, dan ‘Uthmān ibn Abū ‘Uthmān al-Ṭawīl.

Buku-Buku Wāṣil

Kitāb al-`Alf Mas`alah fī al-Radd ‘ala al-Mānawīyah, Kitāb al-Manzilah bayn al-Manzilatayn, Kitāb al-Khuṭab fī al-‘Adl wa al-Tawḥīd, Kitāb al-Sabīl ila Ma’rifah al-Ḥaq, Kitāb Ma’ānī al-Qur`ān, Kitāb al-Taswīyah, Kitāb al-Futyā, Kitāb `Aṣnāf al-Murji`ah, Kitab yang dalam khutbah-khutbahnya tanpa huruf “rā`”, Kitab yang di dalamnya tertulis apa yang terjadi antara Wāṣil dan ‘Amru ibn ‘Ubayd, dan Ṭabaqāt Ahl al-‘Ilm wa al-Jahl.

Al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 415 H/1024 M)

Latar Belakang Kehidupan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār

Nama lengkapnya adalah Qāḍī al-Quḍāt Abū al-Ḥasan ‘Abd al-Jabbār ibn Aḥmad ibn al-Khalīl ‘Abdullāh al-Hamdhānī al-`Asadābādī. Ia termasuk dalam lingkaran Mu’tazilah Basrah. Sebenarnya ia berasal dari Asadabad lalu pindah ke Basrah. Ia belajar dari satu majlis ilmu ke majlis yang lain. Ia mengawali karir intelektualnya dalam bidang fikih dengan menganut madhhab al-Shāfi’ī, sementara dalam bidang teologi menganut madhhab al-‘Ash’arī [sebelum berubah ke Mu’tazilah]. Setelah ia pindah belajar dari satu majlis ke majlis yang lain, menyelidiki, dan berdebat, akhirnya ia menemukan “kebenaran”.

Dalam bidang teologi, ia belajar ke ‘Alī Abū Isḥāq ibn ‘Iyāsh dan Abū ‘Abdullāh al-Baṣrī (w. 369 H). Dalam bidang hadis, ia belajar ke Ibrāhīm ibn Salamah al-Qaṭṭān (w. 345 H), ‘Abd al-Raḥmān ibn Ḥamdān al-Jallāb (w. 346 H), ‘Abdullāh ibn Ja’far ibn Fāris, dan al-Zubayr ibn ‘Abd al-Wāḥid al-`Asadabādī (w. 347). Perkenalannya dengan ‘Alī Abū Isḥāq Ibrāhīm ibn ‘Iyāsh inilah yang merubahnya yang semula menganut ‘Asharīyah ke Mu’tazilah. Sebenarnya ia menguasai fikih, tetapi ia lebih menfokuskan konsentrasinya ke bidang teologi, karena menurutnya para pengkaji fikih berorientasi duniawi, sedangkan dalam teologi tidak ada orientasi lain kecuali Allah swt.

Ia berwawasan luas dan dikenal sebagai pemuka utama Mu’tazilah pada zamannya. Menurut al-Dhahabī dan al-Subkī, ia merupakan ektremis Mu’tazilah. Ia seringkali melakukan pembelaan terhadap tokoh-tokoh Mu’tazilah dengan mengkritik pendapat-pendapat ekstremis Mu’tazilah atau dengan pentakwilan yang tidak jauh berbeda dengan takwil Sunni yang barangkali dipengaruhi oleh wawasan fikihnya.

Ia hidup pada masa Bani Buwaihi di Irak, Persia, dan Khurasan sejak awal berdirinya hingga keruntuhannya. Ia seringkali terlibat dalam urusan Bani Buwaihi. Ia diangkat menjadi hakim agung Bani Buwaihi pada tahun 367 H yang mencakup daerah Ray, Quszwain, Zinjan, Qum, Dainawan, Jurjan, dan Tabristan. Ia memangku jabatan prestius ini selama al-Ṣāḥib ibn ‘Ibād, menteri tertinggi Bani Buwaihi, hidup dan baru lengser setelah kematiannya. Setelah itu, ia mengfokuskan perhatiannya untuk mengajar, mengarang, dan menulis di Ray selama hidupnya. Fakta ini menunjukkan bahwa pada mulanya ia mengawali karir intelektual, lalu pindah ke karir politik, dan terakhir memutuskan untuk menfokuskan diri pada karir intelektualnya.

Pengaruh dan Pemikiran al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār

Menurut Muḥammad ‘Imārah, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār adalah pemuka paling utama dari tokoh-tokoh Mu’tazilah pada masanya. Ia memiliki warisan intelektual yang kalau tanpanya warisan-warisan intelektual Mu’tazilah tidak akan tampak seperti yang sebenarnya digambarkan oleh orang Mu’tazilah, yang mayoritas dengan logika mereka sendiri tentang perkara-perkara dunia dan akhirat. Pendapat ‘Imārah ini bisa dijadikan kunci pembuka untuk memahami doktrin-doktrin Mu’tazilah yang sebenarnya, karena dalam pentas perang pemikiran tidak jarang pihak lawan mendistorsi pendapat lawannya. Tapi sayangnya, ‘Imārah tidak menyebutkan bukti konkret dari pernyataannya tentang jasa-jasa al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār ini.

Sebagaimana diketahui, Mu’tazilah pernah menjadi sekte resmi negara pada masa seorang khilafah ‘Abbāsīyah, al-Ma’mūn (813-833 M), tetapi setelah masa itu yaitu pada masa khalifah al-Mutawakkil, Mu’tazilah tersingkir oleh Sunni. Pada masa khalifah al-Qādir bi Allāh (381-423 H/991-1031 M), ideologi resmi negara dikenal dengan al-I’tiqād al-Qādirī yang tidak lain adalah madhhab ‘Ash’arīyah. Bani Abbasiah melarang pemikiran Mu’tazilah secara paksa dengan mengharamkannya dan memperlakukan penganut Mu’tazilah sebagai warga negara kedua bahkan ketiga, menarik hak-hak kewarganegaraannya bahkan menggugurkan kesaksian mereka di muka pengadilan, embargo ekonomi, melarang hak pelestarian tanah mereka, dan mengasingkan, memenjarakan, dan melarang untuk memberi mereka. Pada saat seperti inilah, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 411 H/1024 M) tampil dengan membangkitkan doktrin Mu’tazilah bersama dengan para muridnya dan menentang pemaksaan keyakinan yang telah mencapai puncaknya tersebut. Usaha al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār untuk membangkitkan pemikiran Mu’tazilah sangat berhutang budi pada Dinasti Buwaihi, karena dinasti inilah faktor utama yang membantu perlawanan Mu’tazilah tersebut hingga bisa terealisasi.

Pada segi pemikiran, menurut Fazlur Rahman, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 411 H/1024 M) telah menyusun secara sistematis teori etis rasional. Teori itu menyatakan bahwa keyakinan etis yang “utama” atau umum tentang yang baik dan buruk secara rasional bisa diketahui oleh intuisi akal. Tetapi bahwa untuk kewajiban-kewajiban aktual dari keyakinan etis “sekunder” manusia butuh waktu. Manusia, dengan akalnya saja, tidak bisa menentukan perbuatan-perbuatan yang harus dikerjakan atau dihindari agar lebih dekat pada jalan hidup etis yang benar.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa takwil al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār tidak jauh berbeda dengan takwil Sunni yang barangkali dipengaruhi oleh wawasan fikihnya. Dalam hal ini, kita bisa membaca takwilnya seputar āyāt-ayat mutashābihāt seperti:

1. Ayat “al-Raḥmān ‘ala al-‘Arsh Istawa”. Menurutnya, arti al-Istiwā` di sini adalah al-Istīlā` dan al-Ghalabah.
2. Ayat “Wa li Tuṣna’a ‘ala ‘Aynī”. Menurutnya, al-‘Ayn di sini adalah al-‘Ilm.
3. Ayat “Kullu Shay’i Hālik illā Wajhah”. Menurutnya, al-Wajh di sini adalah al-Dhāt dan al-Nafs.
4. Ayat “Li mā Khalaqtu bi Yadayya”. Menurutnya, al-Yadayn di sini adalah al-Quwwah.
5. Ayat “Bal Yadāhu Mabsūṭatān”. Menurutnya, al-Yad di sini adalah al-Ni’mah.
6. Ayat “Yā Ḥasratā ‘ala mā Farraṭṭu fī Jamb Allāh”. Menurutnya, al-Janb di sini adalah al-Ṭā’ah.
7. Ayat “Wa al-Samāwāt Maṭwīyāt bi Yamīnih”. Menurutnya, al-Yamīn di sini adalah al-Quwwah.
8. Ayat “Yawma Yukshafu ‘an Sāq”. Menurutnya, al-Sāq di sini adalah al-Shiddah.
9. Ayat “Wa Jā`a Rabbuka”. Menurutnya, Allah menyebutkan diri-Nya, tetapi yang dimaksud adalah selain itu sesuai dengan kaidah bahasa Arab yang membuang muḍāf dan menggantinya dengan muḍāf ilayh, sebagaimana firman Allah “Was`al al-Qaryah” yaitu penduduk desa (ahl al-qaryah) dan “Innī Dhāhib ila Rabbī” yaitu ke mana saja Tuhanku memerintahku (ila ḥaythu amaranī rabbī).

Murid-Murid al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār

Sebagai pemuka Mu’tazilah yang dikenal berwawasan luas, ia memiliki banyak murid seperti Aḥmad ibn al-Ḥusayn al-Ᾱmilī, Abū Rashīd Sa’īd al-Naysābūrī, Abū al-Qāsim al-Tanūkhī, al-Sharīf al-Murtaḍa Abū al-Qāsim ‘Alī ibn al-Ḥusayn al-Mawsawī, Abū Yūsuf ‘Abd al-Salām al-Qazwaynī, Abū ‘Abdullāh al-Ḥasan ibn ‘Alī al-Ṣaymarī, Abū al-Ḥusayn Muḥammad ibn ‘Alī al-Baṣrī, Abū al-Qāsim Ismā’īl al-Bustī, dan Abū Ḥāmid Aḥmad ibn Muḥammad al-Najjār.

Buku-Buku al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār

Al-Isnawī melaporkan bahwa karyanya mencapai 400.000 lembar. Di antaranya: Mukhtaṣar al-Ḥusna, al-`Uṣūl wa al-‘Amd, `Ᾱdāb al-Qur`ān, al-`Amālī fī al-Ḥadīth, Sharḥ Kashf al-`Aghrāḍ ‘an `Aghrāḍ, Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, al-Dawā’ī wa al-Ṣawārif, al-Khilāf wa al-Wifāq, al-Khāṭir, al-I’timād, al-Man’u wa al-Tamānu’, Mā Yajūzu wa Mā Lā Yajūzu, al-Mughnī, al-Fi’l wa al-Fā’il, al-Mabsūṭ, al-Muḥīt, al-Ḥikmah wa al-Ḥakīm, Sharḥ al-`Uṣūl al-Khamsah, Sharḥ al-Jāmī’ayn, Sharḥ al-Maqālāt, Sharḥ al-A’rāḍ, Takmilah al-Jāmi’, Takmilah al-Sharḥ, al-Nihāyah, al-‘Amd, Sharḥ al-‘Umdah, Naqḍ al-Luma’, Naqḍ al-Imāmah, al-Ṭurmiyāt, al-Rāziyāt, al-‘Askariyāt, al-Qashāniyāt, al-Miṣriyāt, Jawābāt Masā`il Abū Rashīd, al-Naysābūriyāt, al-Khawārizimiyāt, al-Khilāf bayn al-Shaykhayn, Sharḥ al-`Arā`, al-Muḥīṭ, al-Adillah, al-Tanzīh, al-Mutashābih, Naṣīḥah al-Mutafaqqih, Shahādāt al-Qur`ān, al-Tajrīd, al-Makkiyāt, al-Kūfiyāt, al-Jumal, al-‘Uqūd, al-Muqaddimāt, al-Jadal, dan al-Ḥudūd.

Penutup

Perselingkuhan antara pemikiran keagamaan dan politik sudah terjadi berabad-abad yang silam. Sebagian sekte Islam lahir karena faktor politik lalu menggunakan tameng agama sebagai justifikasinya, seperti Khawārij. Sebaliknya, sebagian sekte yang lain lahir karena murni pemikiran keagamaan lalu menggunakan kekuatan politik untuk melegalkan doktrin-doktrinnya, seperti Mu’tazilah. Di sinilah kerumitan untuk memilah-milah pemikiran mana yang murni domain agama dan yang murni politik. Realita semacam ini wajar karena teks suci utama Islam sangat rentan untuk diinterpretasikan dengan aneka ragam interpretasi mengingat ambiguitas teks tersebut dengan beragam orientasi dan pendekatan yang digunakan masing-masing kelompok.

Dalam lingkaran sekte-sekte Mu’tazilah sendiri terjadi perbedaan mencolok yang merupakan akibat dari perbedaan pendekatan yang digunakan, seperti sekte al-Naẓẓāmīyah pengikut al-Naẓẓām yang mengingkari keabsahan ijmā’ sebagai ḥujjah, sedangkan menurut Wāṣil pemuka sekte al-Wāṣilīyah mengakui keabsahan ijmā’ sebagai ḥujjah. Di sini ada pergeseran paradigma antara Wāṣil dengan para pengikutnya. Poin ini menunjukkan di satu sisi Wāṣil mempunyai kemiripan dengan Sunni, sementara sekte Mu’tazilah yang lain melangkah lebih jauh dari gagasan pemimpin utama mereka dengan menciptakan inovasi-inovasi pemikiran yang lebih ekstrem.

Inovasi-inovasi pemikiran sekte-sekte Mu’tazilah sebenarnya masih berpangkal atau mengacu pada al-`Uṣūl al-Khamsah. Kalau kita cermati al-`Uṣūl al-Khamsah ini, niscaya kita akan mendapatkan di dalamnya ajaran-ajaran tentang dinamika, kebebasan, tanggung jawab manusia atas perbuatannya, rasionalisme, dan naturalisme religius yang pada masa lampau banyak berpengaruh di masyarakat Islam dalam mengembangkan filsafat dan ilmu pengetahuan, baik agama maupun bukan agama, yang pada selanjutnya membawa kepada timbulnya peradaban Islam Zaman Klasik.

Kecermelangan ide Mu’tazilah tersebut hancur lebur karena fanatisme dan radikalisme mereka. Pepatah “senjata makan tuan” tepat dilekatkan pada mereka. Doktrin-doktrin yang mereka paksakan ternyata memaksa mereka tersingkir oleh para musuh mereka. Di sinilah kedewasaan dalam berpikir dan kesadaran tinggi dibutuhkan, karena bagaimanapun juga pemikiran manusia tentang agama tetap relatif yang bisa saja sesuai dengan kehendak Allah atau malah sebaliknya. Oleh karena itu, pemaksaan keyakinan seorang kepada orang lain atas nama apapun tetap tidak bisa dibenarkan, bahkan harus dilawan. []

Footnote

Menurut M. Abdel Haleem, pendapat bahwa Dinasti Umayyah mendorong lahirnya Jabarīah demi kepentingan politiknya sendiri tidak sesuai dengan fakta bahwa Jahm, dan ternyata juga Ma’bad, pemimpin Qadarīyah, memberontak melawan Dinasti Umayah dan terbunuh oleh mereka. M. Abdel Haleem, “Kalam Awal”, dalam dalam Ensiklopedi Tematis Filsafat Islam, Vol. 1, ed. Seyyed Hossein Nasr dan Oliver Leaman (Bandung: Mizan, 2003), 99.
Ignaz Goldziher, Madhāhib al-Tafsīr al-Islāmī (Kairo: Maṭba’ah al-Sunnah al-Muḥammadīyah, 1955), 3.
Abū Ja’far Muḥammad ibn Jarīr al-Țabarī, Tārīkh al-Rusul wa al-Mulūk (Kairo: Dār al-Ma’ārif, 1973), 5/66. Dikutip dari Mun’im A. Sirry, ‘“Berlomba-lombalah dalam Kebaikan”: Tafsir 5:48 dan Diskursus Kontemporer Pluralisme Agama”. (Artikel tidak diterbitkan)
Hadis ini diriwayatkan oleh Abū Dāwūd (3981), al-Dārimī (2/241), Aḥmad (16329), dan al-Ḥākim (407) yang menilainya ṣaḥīḥ serta disetujui oleh al-dhahabī. Al-Ḥāfidh Ibn Ḥajar dalam kitabnya, Takhrīj al-Kashshāf (hlm. 63), menilai hadis tersebut sebagai ḥadīth ḥasan. Semua keterangan ini dinukil dari: Muhammad Idrus Ramli, Madhhab al-Asy’ari Benarkah Ahlussunnah wal-Jama’ah? (Surabaya: Khalista, 2009), 231.
‘Alī Sāmī al-Nashshār, Nash`ah al-Fikr al-Falsafī fī al-Islām, vol. 1 (Kairo: Dār al-Ma’ārif, 1995), 379.
Fu`ād Sayyid, “al-Mu’tazilah wa `Aṣl Tasmīyatihim”, dalam Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, ed. Fu`ād Sayyid (Tunis: al-Dār al-Tūnisīyah li al-Nashr, 1974), 12.
Harun Nasution, Islam Rasional (Bandung: Mizan, 1998), 128-129.
Ibid., 374-376.
Ibid., 375.
Ibid., 379.
Harun Nasution, Islam Rasional, 129.
‘Alī Sāmī al-Nashshār, Nash`ah al-Fikr al-Falsafī fī al-Islām, 377-379.
Fu`ād Sayyid, “Kayfa Lāzama al-Mu’tazilah Ism al-I’tizāl”, dalam Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, 26.
Lihat footnote dalam al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, Firaq wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, ed. ‘Alī Sāmī al-Nashshār dan ‘Iṣām al-Dīn Muḥammad ‘Alī (Dār al-Maṭbū’āt al-Jāmi’īyah, 1972), 2-3.
M. Abdel Haleem, “Kalam Awal”, 97.
Muḥammad ‘Imārah, Al-Mu’tazilah wa Mushkilah al-Ḥurrīyah al-Insānīyah (Beirut: al-Mu`assasah al-‘Arabīyah li al-Dirāsāh wa al-Nashr, 1972), 164-165.
‘Alī Sāmī al-Nashshār, Nash`ah al-Fikr al-Falsafī fī al-Islām, 313.
Muḥammad ‘Imārah, Al-Mu’tazilah wa Mushkilah al-Ḥurrīyah al-Insānīyah, 167.
Al-Ḥasan al-Baṣrī, al-Qāsim al-Rassī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Sharīf al-Murtaḍa, Rasā`il al-‘Adl wa al-Tawḥīd (Kairo: Dār al-Shurūq, 2008), 74.
Harun
Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 2002), 53.
Harun Nasution, Islam Rasional, 135-136.
Abū al-Fatḥ Muḥammad ibn ‘Abd al-Karīm al-Shahrastānī, al-Milal wa al-Niḥal, vol. 1 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmīyah, t.t.) 40-72.
Al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, Firaq wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, ed. ‘Alī Sāmī al-Nashshār dan ‘Iṣām al-Dīn Muḥammad ‘Alī, 202 dan 218.
Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, 214-344.
Ibid., 365-392.
Muḥammad ‘Imārah, Al-Mu’tazilah wa Mushkilah al-Ḥurrīyah al-Insānīyah, 165.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, 62.
Muslih Fuadie, Teologi Islam Klasik (Surabaya: Alpha Grafika, 2004), 55.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, 62-63.
Harun Nasution, Islam Rasional, 137.
Muslih Fuadie, Teologi Islam Klasik, 57.
Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, 64.
‘Alī Sāmī al-Nashshār, Nash`ah al-Fikr al-Falsafī fī al-Islām, 381-382.
Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, 64.
‘Alī Sāmī al-Nashshār, Nash`ah al-Fikr al-Falsafī fī al-Islām, 382-383.
Ibid., 383.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, 45.
Ibid., 390.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, 45.
Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, 66-67.
‘Alī Sāmī al-Nashshār, Nash`ah al-Fikr al-Falsafī fī al-Islām, 386-387.
Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, 365-367.
Al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, Sharḥ `Uṣūl al-Khamsah (Beirut: Dār Iḥyā` al-Turāth al-‘Arabī, 2001), 9.
Al-Ḥasan al-Baṣrī, al-Qāsim al-Rassī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Sharīf al-Murtaḍa, Rasā`il al-‘Adl wa al-Tawḥīd, 25.
Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, 367.
Al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, Sharḥ `Uṣūl al-Khamsah, 7-8.
Ibid., 8.
Al-Ḥasan al-Baṣrī, al-Qāsim al-Rassī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Sharīf al-Murtaḍa, Rasā`il al-‘Adl wa al-Tawḥīd, 25.
Ibid., 26-27..
Fazlur Rahman, Gelombang Perubahan Dalam Islam: Studi Tentang Fundamentalisme Islam (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000), 84.
Al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, Sharḥ `Uṣūl al-Khamsah, 150-153.
Ibid., 9.
Ibid., 9-10.
Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, 367-369.
Harun Nasution, Islam Rasional, 137.

Daftar Pustaka

‘Abd al-Jabbār, al-Qāḍī. Firaq wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, ed. ‘Alī Sāmī al-Nashshār dan ‘Iṣām al-Dīn Muḥammad ‘Alī. Dār al-Maṭbū’āt al-Jāmi’īyah, 1972.
___________________. Sharḥ `Uṣūl al-Khamsah. Beirut: Dār Iḥyā` al-Turāth al-‘Arabī, 2001.
Al-Baṣrī, Al-Ḥasan. dan al-Qāsim al-Rassī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Sharīf al-Murtaḍa, Rasā`il al-‘Adl wa al-Tawḥīd. Kairo: Dār al-Shurūq, 2008.
Al-Nashshār, ‘Alī Sāmī. Nash`ah al-Fikr al-Falsafī fī al-Islām, vol. 1. Kairo: Dār al-Ma’ārif, 1995.
Al-Shahrastānī, Abū al-Fatḥ Muḥammad ibn ‘Abd al-Karīm al-Milal wa al-Niḥal, vol. 1. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmīyah, t.t..
Al-Țabarī, Abū Ja’far Muḥammad ibn Jarīr. Tārīkh al-Rusul wa al-Mulūk (Kairo: Dār al-Ma’ārif, 1973), 5/66. Dikutip dari Mun’im A. Sirry, ‘“Berlomba-lombalah dalam Kebaikan”: Tafsir 5:48 dan Diskursus Kontemporer Pluralisme Agama”. (Artikel tidak diterbitkan)
Fuadie, Muslih. Teologi Islam Klasik (Surabaya: Alpha Grafika, 2004), 55.
Goldziher, Ignaz. Madhāhib al-Tafsīr al-Islāmī. Kairo: Maṭba’ah al-Sunnah al-Muḥammadīyah, 1955.
Haleem, M. Abdel. “Kalam Awal”, dalam dalam Ensiklopedi Tematis Filsafat Islam, Vol. 1, ed. Seyyed Hossein Nasr dan Oliver Leaman. Bandung: Mizan, 2003.
‘Imārah, Muḥammad. al-Mu’tazilah wa Mushkilah al-Ḥurrīyah al-Insānīyah. Beirut: al-Mu`assasah al-‘Arabīyah li al-Dirāsāh wa al-Nashr, 1972.
Nasution, Harun. Islam Rasional. Bandung: Mizan, 1998.
______________. Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press, 2002.
Rahman, Fazlur. Gelombang Perubahan Dalam Islam: Studi Tentang Fundamentalisme Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.
Ramli, Muhammad Idrus. Madhhab al-Asy’ari Benarkah Ahlussunnah wal-Jama’ah?. Surabaya: Khalista, 2009.
Sayyid, Fu`ād. “Kayfa Lāzama al-Mu’tazilah Ism al-I’tizāl”, dalam Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, ed. Fu`ād Sayyid. Tunis: al-Dār al-Tūnisīyah li al-Nashr, 1974.
___________. “al-Mu’tazilah wa `Aṣl Tasmīyatihim”, dalam Abū al-Qāsim al-Balkhī, al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, dan al-Ḥākim al-Jushamī, Faḍl al-I’tizāl wa Ṭabaqāt al-Mu’tazilah, ed. Fu`ād Sayyid. Tunis: al-Dār al-Tūnisīyah li al-Nashr, 1974.

0 Responses to “Sejarah Pemikiran Mu’tazilah: Wāṣil ibn ‘Aṭā` dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār”



  1. Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s




Blog Stats

  • 46,142 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.