Archive for May, 2011

Secuil Problematika Khilafah Islamiyah

Para tokoh Islam baik yang pro ataupun kontra terhadap sistem khilafah bukanlah penderita amnesia sejarah. Perbedaan antara kedua belah pihak bisa dikerucutkan pada pengambilan pelajaran dari sejarah (‘ibrah) dan realitas umat Islam saat ini. Pihak yang pro-sistem khilafah terkesan acuh terhadap sejarah kelam khilafah Islam seraya mengkultuskan sistem ini tanpa otokritik. Mereka hanya bermain-main pada dataran retorika belaka dengan menyebut-nyebut kegemilangan umat Islam saat berada di bawah sistem khilafah, tetapi lupa atau seakan-akan sengaja melupakan realitas sebenarnya sehingga mengaburkan fakta sejarah yang membuat para pengikut mereka terlena karenanya. Pada gilirannya mereka tidak menyadari bahwa realitas umat Islam saat ini belum siap menerima sistem khilafah.

Sementara itu, pihak yang kontra-sistem khilafah peka terhadap realitas umat Islam yang kini lebih cocok dengan bentuk pemerintahan nation-state. Menurut mereka, bila nation-state yang kini sudah mulai mapan diganti dengan sistem khilafah, maka itu hanya akan memperkeruh keadaan; umat Islam akan semakin bercerai-berai yang berpotensi pada pertumpahan darah. Mereka lebih mengutamakan maslahat umat Islam dengan mengambil kemungkinan terbaik dari dua kemungkinan buruk. Selain itu, mereka menjadikan sejarah kelam sistem khilafah sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang kembali. Seorang muslim yang baik adalah orang yang tidak akan mengulangi lagi kesalahannya untuk yang kedua kalinya. Kita tidak memungkiri dari sebagian pihak yang kontra-sistem khilafah ada yang sangat anti terhadap sistem ini tanpa mau melirik sisi-sisi positifnya seraya lebih mengagungkan sistem sekuler tanpa mau mencermati kebobrokannya. Padahal dalam sejarahnya tidak ada satu pun sistem pemerintahan di dunia ini yang sempurna, tidak terkecuali sistem khilafah.

Sejarah mencatat hanya khalifah pertama Abū Bakr al-Ṣiddīq yang wafat dengan tenang, sementara tiga khalifah setelahnya ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb, ‘Uthmān ibn ‘Affān, dan ‘Alī ibn Abū Ṭālib mati terbunuh pada saat memangku tampuk kekhilafahan. Mayoritas umat Islam meyakini hanya lima orang yang berhak dianggap sebagai khalifah Islam yang sebenarnya, yaitu empat khalifah pertama dan khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz, sementara para khalifah yang lain tidak lepas dari bagian catatan-catatan hitam sejarah Islam. Padahal masa kekhilafahan lima khalifah tersebut tidak lepas sepenuhnya dari konflik internal umat Islam yang menyuburkan benih-benih kekacauan di tengah-tengah umat Islam (fitnah), apalagi pada masa sebagian para khalifah otoriter yang memaksakan kebijakan politik terhadap umat Islam bahkan menghalalkan darah sesama muslim atas nama khilafah. Continue reading ‘Secuil Problematika Khilafah Islamiyah’

Studi Kritis atas Standardisasi Hadis Sahih

Pendahuluan

Perdebatan seputar kriteria-kriteria hadis sahih atau tidak sejak abad-abad awal Islam hingga kini masih terus bergulir. Pemicunya adalah keragaman pemikiran dan metode para sarjana hadis dalam menilai sebuah hadis. Sebuah hadis kadangkala dinilai sahih oleh seorang sarjana hadis, tetapi bernilai ḥasan atau ḍa’īf oleh seorang sarjana hadis yang lain. Sebagai bukti, Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī (1914-1999 M), sarjana hadis kontemporer, mempermasalahkan sebagian koleksi hadis Ṣaḥīḥ Muslim.

Bagi para pengkaji hadis, tindakan Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī (1914-1999 M) tentu bukan sesuatu yang baru karena sebelumnya ada beberapa sarjana hadis klasik yang melakukan tindakan yang serupa. Jangankan al-Albānī, al-Bukhārī (194-256 H) saja belum tentu menilai semua koleksi hadis Ṣaḥīḥ Muslim sebagai hadis-hadis sahih. Tesis ini selaras dengan metode al-Bukhārī (194-256 H) yang tidak hanya mensyaratkan kesezamanan (al-mu’āṣarah) antara seorang periwayat dengan guru atau muridnya sebagaimana metode Muslim (206-261 H), tetapi juga mensyaratkan adanya pertemuan (al-liqā`) antara mereka.

Secuil fakta tersebut menggiring kita pada kenyataan bahwa mata rantai periwayatan hadis (sanad) yang melibatkan para periwayat hadis dari penghimpun hadis (mukharrij al-ḥadīth) hingga Rasulullah saw. memiliki posisi sangat penting, bahkan redaksi hadis (matn) seakan-akan menempati urutan kedua dalam menentukan kualitas sebuah hadis. Perlu digaris bawahi bahwa perhatian para sarjana hadis tidak hanya terfokus pada sanad saja, tetapi mereka juga sangat memperhatikan matn. Sebagai bukti, mereka mensyaratkan penguasaan bahasa Arab dalam al-riwāyah bi al-ma’nā sehingga maknanya tidak melenceng dari makna redaksi aslinya.

Dalam makalah ini, penulis akan mengkaji ulang kriteria-kriteria hadis sahih yang telah dianggap mapan oleh sebagian umat Islam Sunni dengan kritis, baik dari segi sanad atau matn, sehingga dapat merangsang gairah studi hadis yang selama ini cenderung elitis dan rumit. Sementara di lain pihak, para sarjana Barat non-Muslim terus-menerus mengkajinya dengan serius dan menciptakan metode-metode baru untuk menentukan kualitas sebuah hadis, yang sama sekali berbeda dengan metode-metode para sarjana Muslim klasik. Continue reading ‘Studi Kritis atas Standardisasi Hadis Sahih’

Studi Asbāb Nuzūl Surat al-Baqarah Ayat 208 dan Ayat 221

PENDAHULUAN

Fenomena Islam KTP yang kontras dengan Islam kāffah dan fenomena pernikahan beda agama yang akhir-akhir ini mencuat kembali ke permukaan merupakan dua fenomena yang menarik untuk dikaji, baik dari sudut pandang agama maupun sosial. Dalam bahasa agama, Islam KTP lebih identik dengan sifat munafik karena nama agama hanya dijadikan sebatas simbol sosial seseorang an sich. Meskipun begitu, efek negatif sosial-religinya tidak serumit pernikahan beda agama.

Sebagai negara multi kultural- religi dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, hingga sekarang Indonesia belum memiliki perundang-undangan resmi tentang pernikahan ini. Selain itu, perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai hukum pernikahan kontroversial ini kian memperkeruh suasana sehingga masih memerlukan pengkajian lebih serius lagi demi mendapatkan solusi terbaik bagi kemaslahatan bersama.

Dalam makalah ini, penulis akan sedikit mengulas dua fenomena tersebut dari sudut pandang agama. Persoalan fenomena Islam KTP akan dikembangkan ke pembahasan pada: apakah yang dimaksud dengan Islam kāffah dalam surat al-Baqarah ayat 208?; apakah menjadi seorang Muslim harus menjalankan semua kewajiban agama, termasuk mendirikan negara Islam atau menegakkan khilafah?; dan bagaimanakah memahami kata “kāffah” dalam konteks kekinian?

Selanjutnya, penulis akan membahas pernikahan beda agama yang terkandung dalam surat al-Baqarah ayat 221 dengan menukil dan menganalisa pendapat para sarjana Islam, baik klasik maupun kontemporer, serta mengukuhkan pendapat yang paling mendekati kebenaran. Persoalan ini masih sangat erat kaitannya dengan dunia tafsir dan fikih. Sebagaimana diketahui, perbedaan pendapat dalam dunia fikih merupakan sesuatu yang lumrah. Lebih dari itu, buku-buku fikih kadang memberikan pemaparan panjang lebar mengenai pemecahan sebuah persoalan, tetapi dalam prakteknya tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi persoalan tersebut masih diperdebatkan seperti pernikahan beda agama ini.. Continue reading ‘Studi Asbāb Nuzūl Surat al-Baqarah Ayat 208 dan Ayat 221′


Blog Stats

  • 46,142 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.