Pendahuluan
Perdebatan seputar kriteria-kriteria hadis sahih atau tidak sejak abad-abad awal Islam hingga kini masih terus bergulir. Pemicunya adalah keragaman pemikiran dan metode para sarjana hadis dalam menilai sebuah hadis. Sebuah hadis kadangkala dinilai sahih oleh seorang sarjana hadis, tetapi bernilai ḥasan atau ḍa’īf oleh seorang sarjana hadis yang lain. Sebagai bukti, Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī (1914-1999 M), sarjana hadis kontemporer, mempermasalahkan sebagian koleksi hadis Ṣaḥīḥ Muslim.
Bagi para pengkaji hadis, tindakan Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī (1914-1999 M) tentu bukan sesuatu yang baru karena sebelumnya ada beberapa sarjana hadis klasik yang melakukan tindakan yang serupa. Jangankan al-Albānī, al-Bukhārī (194-256 H) saja belum tentu menilai semua koleksi hadis Ṣaḥīḥ Muslim sebagai hadis-hadis sahih. Tesis ini selaras dengan metode al-Bukhārī (194-256 H) yang tidak hanya mensyaratkan kesezamanan (al-mu’āṣarah) antara seorang periwayat dengan guru atau muridnya sebagaimana metode Muslim (206-261 H), tetapi juga mensyaratkan adanya pertemuan (al-liqā`) antara mereka.
Secuil fakta tersebut menggiring kita pada kenyataan bahwa mata rantai periwayatan hadis (sanad) yang melibatkan para periwayat hadis dari penghimpun hadis (mukharrij al-ḥadīth) hingga Rasulullah saw. memiliki posisi sangat penting, bahkan redaksi hadis (matn) seakan-akan menempati urutan kedua dalam menentukan kualitas sebuah hadis. Perlu digaris bawahi bahwa perhatian para sarjana hadis tidak hanya terfokus pada sanad saja, tetapi mereka juga sangat memperhatikan matn. Sebagai bukti, mereka mensyaratkan penguasaan bahasa Arab dalam al-riwāyah bi al-ma’nā sehingga maknanya tidak melenceng dari makna redaksi aslinya.
Dalam makalah ini, penulis akan mengkaji ulang kriteria-kriteria hadis sahih yang telah dianggap mapan oleh sebagian umat Islam Sunni dengan kritis, baik dari segi sanad atau matn, sehingga dapat merangsang gairah studi hadis yang selama ini cenderung elitis dan rumit. Sementara di lain pihak, para sarjana Barat non-Muslim terus-menerus mengkajinya dengan serius dan menciptakan metode-metode baru untuk menentukan kualitas sebuah hadis, yang sama sekali berbeda dengan metode-metode para sarjana Muslim klasik.
Pembahasan
1. Definisi Hadis Sahih
Menurut Kamaruddin Amin, para ahli hadis seperti Ibn al-Ṣalāḥ (w. 643 H/1245 M), al-Nawawī (w. 676 H/1277 M), Ibn Kathīr (w. 774 H), Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī (w. 852 H/1449 M), Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī (w. 911 H/1505 M), dan lain-lain telah mengajukan definisi hadis sahih. Meskipun formulasinya berbeda, inti definisi yang mereka ajukan mewakili apa yang (diduga) telah diterapkan oleh al-Bukhārī (w. 256 H) dan Muslim (w. 261 H). Definisinya bisa disimpulkan sebagai berikut: (a) kesinambungan periwayatan; (b) periwayat harus adil; (c) semua periwayat harus ḍābiṭ; (d) isnād dan matn harus bebas dari kejanggalan (shādh); (e) isnād dan matn harus bebas dari cacat (‘illah).
Kriteria-kriteria ini muncul belakangan. Dengan kata lain, aktifitas periwayatan hadis yang sudah berlangsung sejak Rasulullah saw. masih hidup dan zaman sahabat belum mengenal kriteria-kriteria semacam ini. Hanya saja, embrio kriteria-kriteria pertama hingga ketiga sudah ada. Pada zaman tersebut terdapat dua metode yang berkaitan dengan tiga kriteria di atas, yaitu metode konfirmasi dan komparasi.
Contoh metode konfirmasi yaitu sebagaimana yang dinukil oleh Umi Sumbulah, Muḥammad Musṭafā al-A’ẓamī menyebutkan kisah Dimām ibn Tha’labah yang datang menemui Rasululullah saw. dan bertanya: “Muhammad, utusanmu menyatakan kepada kami begini dan begitu,” Nabi menjawab: “Dia berkata benar.” Sementara itu, contoh metode komparasi yaitu kasus Abū Bakar al-Ṣiddīq (w. 13 H) tentang bagian warisan seorang nenek atas warisan cucunya 1/6 yang dinyatakan oleh Mughīrah. Abū Bakar al-Ṣiddīq tidak serta merta mempercayainya dan mengajukan persyaratan adanya saksi yang dapat mendukung kebenaran pernyataan Mughīrah. Di saat itulah Muḥammad ibn Maslamah memberikan kesaksiannya.
Selanjutnya, embrio kriteria keempat dan kelima yang berhubungan dengan isnād juga telah ada sejak Rasulullah saw. masih hidup meski tidak serumit seperti pada periode-periode mukharrij al-ḥadīth. Menurut Muḥammad Musṭafā al-A’ẓamī, penggunaan isnād sudah ada sebelum Islam untuk mentransmisikan sebagian buku-buku atau informasi-informasi, tetapi tidak begitu diperhatikan seperti kitab Yahudi, Mishna. Isnād juga digunakan untuk mentransmisikan syi’ir Jahiliah, tetapi urgensitas penggunaannya tampak pada transmisi hadis-hadis Nabi hingga mencapai puncaknya, sehingga Ibn al-Mubārak berkata, “Isnād merupakan bagian dari agama.” Menurutnya, permulaan isnād secara sederhana terjadi pada masa Nabi dan ilmu isnād menjadi agung pada penghujung abad pertama hijriah. Sementara yang berhubungan dengan matn juga demikian. Para sahabat berusaha menyampaikan matn hadis sesuai dengan apa yang mereka dengar dari Rasulullah saw., meski pada faktanya redaksi sebuah hadis yang diriwayatkan dari mereka bervariasi seperti hadis mutawatir tentang larangan memalsukan hadis.
Penjelasan di atas membuktikan bahwa, sebagaimana teori-teori tafsir dan ushul fikih, lima kriteria hadis sahih muncul belakangan bahkan menurut Kamaruddin Amin para ahli hadis awal sampai abad ketiga hijriah tidak secara eksplisit mendefinisikan hadis-hadis yang dianggap sahih. Mereka hanya menetapkan kriteria-kriteria informasi yang diperoleh. Menurut Aḥmad Muḥammad Shākir, sebagaimana dinukil oleh M. Syuhudi Ismail, al-Shāfi’ī-lah sarjana yang mula-mula menerangkan secara jelas kaidah kesahihan hadis sahih.
Kini kriteria-kriteria hadis sahih itu menuai gugatan-gugatan yang semakin hari semakin lantang disuarakan, terutama kriteria keadilan para periwayat yang berupa gugatan terhadap konsep keadilan semua sahabat selaku orang terakhir dalam sanad, baik oleh sarjana Muslim sendiri maupun sarjana Non-Muslim. Oleh karena itu, peninjauan kembali terhadap lima kriteria pokok tersebut harus dilakukan; apakah akurasi lima kriteria pokok itu tetap bisa dipertahankan atau justeru gugatan-gugatan tersebut memang pantas diterima dengan lapang dada.
2. Kriteria-Kriteria Hadis Sahih
Demi mendapatkan pemaparan yang sistematis, maka peninjauan kembali ini sesuai dengan urutan lima kriteria hadis sahih karena urutan tersebut sangat signifikan. Signifikansinya terletak pada adanya pengaruh antara lima kriteria itu satu sama lain; kriteria pertama sangat mempengaruhi empat kriteria lainnya. Ketika kriteria pertama tidak terpenuhi dalam menentukan kesahihan sebuah hadis, maka empat kriteria lainnya gugur dengan sendirinya. Begitu juga seterusnya.
Sebagaimana diketahui, seadil dan sekuat bagaimana pun hafalan seorang periwayat serta riwayat hadisnya tidak janggal atau cacat, tetap saja kualitas hadisnya sangat diragukan bila mata rantai periwayatannya (sanad) terputus. Begitu juga bila mata rantai periwayatan (sanad) sebuah hadis terdiri dari orang-orang yang tidak memenuhi syarat ’adālah, maka kriteria-kriteria hadis sahih lainnya tidak berguna. Demikian juga seterusnya. Oleh karena itu, studi kritis terhadap kriteria-kriteria hadis sahih di bawah ini didasarkan pada urutannya.
A. Kesinambungan Periwayatan (Ittiṣāl al-Sanad)
Kriteria ini merupakan faktor utama yang paling menentukan kesahihan sebuah hadis. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bila mata rantai periwayatan (sanad) sebuah hadis terputus, maka kriteria-kriteria hadis sahih lainnya gugur dengan sendirinya alias kualitas hadis tersebut sangat diragukan. Oleh karena itu, perhatian para sarjana Muslim klasik lebih tertuju pada kesinambungan atau keterputusan mata rantai periwayatan (sanad) ini.
Guna mengetahui kesinambungan atau keterputusan sanad sebuah hadis, mereka menerapkan metode analisis isnād dengan mempelajari biografi para periwayat yang berupa tanggal kelahiran, tanggal kematian, murid-murid, guru-guru, tempat tinggal, dan tempat singgah mereka. Penguasaan terhadap biografi lengkap semua periwayat sangat membantu dalam penelitian sanad sebuah hadis. Dengan metode itu, mereka bisa mengetahui apakah antara periwayat dengan periwayat terdekatnya terjadi interaksi sehingga memungkinkan bagi proses periwayatan. Selain itu, mereka juga sangat memperhatikan ragam bentuk lafal periwayatan para periwayat ketika meriwayatkan sebuah hadis, seperti ḥaddathanā, akhbaranā, anba`anā, sami’nā, dan lafal-lafal lainnya karena lafal-lafal ini sangat mempengaruhi tingkat akurasi periwayatan.
Dua metode di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan: (a) Bagaimana bila dalam sebuah sanad terdapat periwayat majhūl yang tidak tercatat dalam buku-buku biografi para periwayat?; (b) Bukankah buku-buku biografi periwayat baru muncul setelah seabad lebih paska Rasulullah saw. wafat, seperti al-’Ilal karya ’Alī ibn al-Madīnī (w. 234 H/848)?; (c) Bagaimana menentukan secara pasti kejujuran seorang periwayat dengan melihat bentuk lafal yang dia gunakan?; (d) Bukankah bentuk lafal-lafal periwayatan sangat rentan dimanipulasi mengingat bentuk lafal-lafat periwayatan tersebut tidak terlalu ketat diaplikasikan pada generasi awal Islam?; (e) Perlukah metode baru guna menyempurnakan metode para sarjana Muslim klasik tersebut?
Bila kriteria ittiṣāl al-sanad ini tidak terpenuhi, maka sebuah hadis dinyatakan tidak sahih dan kualitasnya bisa berubah menjadi hadis munqaṭi’, mursal, mu’ḍal, mu’allaq, mudallas, dan mursal khafī.
B. Periwayat Harus Adil (‘Adālah al-Ruwāt)
Kriteria ini lebih menekankan pada aspek moralitas seorang periwayat. Para sarjana Muslim berbeda pendapat mengenai syarat-syarat adil di sini, tetapi secara garis besar perbedaan syarat yang mereka ajukan dapat disederhanakan menjadi empat: (1) beragama Islam; (2) mukalaf; (3) melaksanakan ketentuan agama; dan (4) memelihara murū`ah. Namun, Kamaruddin Amin berpendapat bahwa kualitas keadilan belum menjamin keakuratan sebuah riwayat dan belum dapat menghindarkan seseorang berbuat salah, karena kesalahan bisa terjadi tanpa disadari oleh si pembuat kesalahan.
Pendapat Kamaruddin Amin sangat rasional karena tidak ada manusia sempurna di muka bumi ini. Nūr al-Dīn ‘Itr, misalnya, berpendapat bahwa periwayat thiqah tidak terjaga dari kesalahan (ma’ṣūm), ia kadang-kadang salah meskipun itu sangat sulit terjadi. Bahkan Rasulullah saw., sebagai sumber hadis, pernah berbuat salah. Begitu juga para sahabat beliau yang selama ini dianggap adil oleh mayoritas sarjana Muslim sehingga kepribadian mereka tidak perlu diteliti harus dikritisi.
Studi kritis terhadap konsep keadilan semua sahabat bisa dilakukan bila definisi sahabat yang dijadikan acuan adalah definisi yang dianut oleh mayoritas sarjana Muslim, yaitu semua sahabat adalah orang Islam yang pernah bergaul atau melihat Nabi, dan meninggal dalam keadaan Islam. Sebab fakta sejarah menunjukkan ada beberapa sahabat yang melenceng dari sifat adil, seperti Bujayr ibn ‘Abd Allāh ibn Murrah ibn ‘Abd Allāh ibn Sha’b yang mencuri tas kulit Rasulullah saw. , al-Walīd ibn ‘Uqbah yang pernah berbohong kepada Rasulullah saw. sehingga turun surat al-Ḥujurāt ayat 6 dan mengimami salat subuh dalam keadaan mabuk sehingga ‘Uthmān ibn ‘Affān mencambuk dan memecatnya sebagai penguasa Kufah, dan al-Ash’ath ibn Qays ibn Ma’diykarb al-Kindī (w. 63 H) yang pernah murtad dan masuk Islam lagi. Menurut M. Syuhudi Ismail, dua sahabat yang disebut terakhir ini terlibat dalam periwayatan hadis. Seandainya para sahabat yang tertuduh tidak meriwayatkan hadis, maka persoalannya tidak begitu pelik, tetapi fakta sejarah justeru menunjukkan kebalikannya.
Dalam hal ini, pendapat Muḥammad Rashīd Riḍā (1865-1935 M) perlu dicermati. Menurutnya, kaidah menurut Ahl al-Sunnah bahwa semua sahabat adil sehingga periwayat majhūl dari kalangan sahabat tidak mengurangi kualitas sanad merupakan kaidah secara garis besar saja, bukan berlaku secara keseluruhan karena pada zaman Rasulullah saw. ada orang-orang munafik. Meski pendapatnya ini bertentangan dengan pendapat mayoritas Ahl al-Sunnah yang dijadikan sandarannya, tetapi pendapatnya-lah yang sesuai dengan fakta sejarah.
Sebagaimana diketahui, posisi sahabat dalam periwayatan sangat penting karena merekalah transmitter hadis pertama dari Rasulullah saw. yang mana hadis sangat tergantung pada apa yang mereka dengar dan yang mereka riwayatkan. Oleh karena itu, penelitian terhadap kepribadian para sahabat seharusnya mendapatkan perhatian lebih daripada penelitian terhadap kepribadian para periwayat sesudah mereka, atau paling tidak mendapatkan porsi sama rata sehingga aktivitas periwayatan hadis lebih akurat. Memang pendapat ini serupa dengan pendapat yang menurut Abu al-Walīd al-Bājī (403-474 H) sebagai pendapat para pembuat bid’ah yang menyatakan bahwa kewajiban mempersoalkan keadilan para sahabat sama dengan umat Islam lainnya , tetapi bila dicermati lebih mendalam dengan memperhatikan fakta sejarah di atas, maka pendapat inilah yang lebih rasional.
Pelacakan mendalam terhadap keadilan para periwayat dari para sahabat hingga penghimpun hadis (mukharrij al-ḥadīth) sangat penting, karena kriteria ’adālah al-ruwāt lebih penting daripada ḍabṭ al-ruwāt. Al-Zarkashī (w. 794 H) membuktikannya dengan alasan bahwa riwayat para pendusta tidak diterima, sementara riwayat dari periwayat adil yang ḍabṭ lemah diterima tetapi membutuhkan penguat. Sebuah hadis diterima karena keadilan periwayatnya, tetapi masih berstatus mawqūf (karena tidak ḍābiṭ) terhadap shāhid yang bersambung yang dapat menutupi ketidakadaan ḍabṭ. Inilah alasan mengapa kriteria ’adālah al-ruwāt menempati urutan kedua dalam kriteria kesahihan hadis.
Bila kriteria ‘adālah al-ruwāt ini tidak terpenuhi, maka sebuah hadis dinyatakan tidak sahih dan kualitasnya bisa berubah menjadi hadis mawḍū’, matrūk, dan maṭrūḥ.
C. Semua Periwayat Harus Kuat Ingatan (Ḍabṭ al-Ruwāt)
Bila kriteria nomer dua lebih menekankan aspek pada moralitas seorang periwayat, maka aspek ini lebih menekankan pada aspek intelektualitasnya. Bila dua kriteria ini menyatu dalam diri seorang periwayat, maka ia termasuk seorang periwayat terpercaya (rāwī thiqah). Sebagaimana diketahui, tingkat intelektualitas manusia tidaklah sama sehingga perlu penelitian dan pengelompokan mereka berdasarkan kesamaan tingkat intelektualitas mereka. Dalam studi hadis, para sarjana Muslim telah melakukannya sehingga muncul terma-terma awthaq, thiqah, ṣāliḥ al-ḥadīth, ḍa’īf, lā ba`sa bihi, matrūk al-ḥadīth, dan munkar al-ḥadīth. Kerja keras mereka sangat membantu dalam penelitian kualitas hadis.
Dalam menilai kepribadian periwayat, sikap mereka berbeda-beda. Ada yang bersikap ketat (mutashaddid), bersikap moderat (mutawassiṭ), dan bersikap longgar (mutasāhil). Perbedaan sikap ini sangat mempengaruhi penilaian mereka terhadap kualitas hadis. Pada gilirannya hukum yang disarikan dari sebuah hadis juga berbeda. Di sinilah letak kerumitan dalam menentukan kualitas intelektual periwayat dan efek sampingnya. Pertanyaannya adalah: kriteria sarjana Muslim manakah yang dapat dijadikan acuan final bila terjadi perbedaan penilaian?
Memang, dalam literatur-litetur ilmu hadis seperti Manhaj al-Naqd fī ‘Ulūm al-Ḥadīth karya Nūr al-Dīn ‘Itr disebutkan bahwa periwayat ḍābiṭ adalah periwayat yang terjaga tidak lalai, hafal bila ia meriwayatkan hadis dari hafalannya, ḍābiṭ atas kitabnya bila ia meriwayatkan hadis dari kitabnya, dan bila ia meriwayatkan hadis dengan makna, maka ia disyaratkan tahu tentang perubahan makna-makna, dan Fatḥ al-Mughīth Sharḥ Alfiyah al-Ḥadīth li al-‘Irāqī karya al-Sakhāwī (w. 902 H) disebutkan bahwa periwayat ḍābiṭ adalah periwayat yang memiliki kemantapan hati sehingga tidak lalai sehingga tidak meriwayatkan dari kitabnya yang terselipi kealpaan, sementara ia tidak merasa atau dari kealpaan hafalannya sehingga ia akan melakukan kesalahan, tetapi perbedaan penilaian para sarjana Muslim perihal tingkat ḍabṭ periwayat juga perlu dipertimbangkan secara serius, sehingga perbedaan pendapat dalam menerapkan metode al-Jarḥ wa al-Ta’dīl terhadap sosok periwayat bisa diminimalisir sebisa mungkin.
Bila kriteria ini ḍabṭ al-ruwāt tidak terpenuhi, maka sebuah hadis dinyatakan tidak sahih dan kualitasnya bisa berubah menjadi hadis ḍa’īf, munkar, muḍṭarib, muṣḥḥaf, maqlūb, dan mudraj.
D. Isnād dan Matn Harus Bebas dari Kejanggalan (Shādh)
Menurut al-Zarkashī (w. 794 H), definisi shādh adalah periwayat thiqah meriwayatkan sebuah hadis yang bertentangan dengan riwayat periwayat yang lebih thiqah darinya. Selanjutnya, ia membagi shādh menjadi dua yaitu sering dan jarang. Nah, yang jarang inilah yang dimaksud shādh di sini. Shādh bisa terjadi pada sanad dan bisa terjadi pada matn.
Menurut M. Syuhudi Ismail, para sarjana hadis Muslim umumnya mengakui shudhūdh dan ‘illah hadis sangat sulit diteliti. Hanya mereka yang benar-benar mendalam pengetahuan ilmu hadisnya dan telah terbiasa meneliti kualitas hadis mampu menemukan shudhūdh dan ‘illah hadis. Sebagian para sarjana Muslim lagi menyatakan, penelitian shudhūdh hadis lebih sulit daripada penelitian ‘illah hadis.
Karena pelacakan shādh harus melibatkan banyak hadis, maka cara memecahkan kerumitan melacak shādh dalam isnād dan matn hadis sangat bergantung pada pendapat-pendapat para sarjana yang keilmuannya benar-benar mumpuni. Cara ini sangat rasional mengingat pengetahuan tentang shādh memerlukan penguasaan terhadap seluk-beluk periwayatan dan kaidah-kaidah ilmu hadis serta hafalan hadis yang sangat banyak. Sebab pelacakan shādh dalam isnād dan matn hadis melalui proses perbandingan sejumlah hadis dengan meneliti sanad-sanad para periwayat thiqah. Orang yang hanya menguasai dan hafal sedikit hadis tentu tidak bisa melakukannya.
Bila kriteria ini tidak terpenuhi, maka sebuah hadis dinyatakan tidak sahih dan kualitasnya bisa berubah menjadi hadis shādh dan munkar.
E. Isnād dan Matn Harus Bebas dari Cacat (‘Illah)
Menurut al-Zarkashī (w. 794 H), definisi ‘illah adalah sebab yang tersembunyi yang dapat merusak, sementara pada lahirnya tampak bebas darinya. Secara lebih lugas, misalnya, ada sebuah hadis yang sanad dan matn-nya yang secara sekilas tampak tidak terbebas ‘illah, tetapi bila sanad dan matn hadis tersebut diteliti ulang lebih cermat lagi, maka ‘illah-nya bisa ditemukan. Perlu digarisbawahi, bahwa ada terma ’illah yang digunakan dengan maksud yang berbeda dengan pengertian ’illah di sini, seperti al-naskh yang menurut al-Turmudhī adalah salah satu ’illah dari sekian ’illah-’illah hadis dan seperti penggunaan ’illah oleh sebagian sarjana Muslim untuk menunjukkan sesuatu yang tidak dapat merusak kualitas hadis. ’Illah yang terakhir ini tidak termasuk pembahasan makalah ini.
Menurut Nūr al-Dīn ‘Itr,‘illah bisa terjadi pada sanad, matn, dan sanad serta matn sekaligus. ’Illah yang terjadi pada sanad kadang mengurangi kualitas sanad serta kualitas matn dan kadang tidak mengurangi kualitas matn. Keterangan lebih dilontarkan oleh Ibn al-Ṣalāḥ (w. 643 H/1245 M). Menurutnya, sebagaimana dikutip oleh Shafīq ibn ‘Abd ibn ‘Abd Allāh Shuqayr, ’illah menyusupi isnād yang terdiri dari para periwayat thiqah yang telah memenuhi syarat-syarat kesahihan secara lahir. Begitu juga ’illah kadang-kadang merusak kesahihan sanad saja tanpa merusak kesahihan matn. Menghukumi sahih atau ḥasan terhadap sanad tidak mesti hukumnya sama terhadap matn karena ia kadang-kadang shādh atau mu’allal.
Menurut Zayn al-’Ᾱbidīn ibn Muḥammad Balā Furayj ketika memberi notasi pada al-Nukat ’alā Muqaddimah Ibn al-Ṣalāḥ karya al-Zarkashī (w. 794 H), bahwa ilmu al-’ilal termasuk macam ilmu hadis yang paling samar dan paling rumit. Oleh karena itu, tidak ada yang bisa berbicara tentangnya kecuali ḥuffāẓ dari para kritikus yang sangat mengerti dan menguasai ilmu hadis, seperti Ibn Muhdī, Ibn al-Qaṭṭān, Ibn al-Madīnī, dan al-Bukhārī. Ia merupakan ilmu samar yang tidak diketahui oleh semua orang. Oleh karena itu, sebagian ḥuffāẓ berkata, ”Pengetahuan kami tentangnya seperti ilmu perdukunan bagi orang bodoh.”
Pertanyaannya adalah: apakah para sarjana besar Muslim di atas benar-benar bisa diandalkan guna mengetahui ’illah dalam isnād dan matn sehingga kesalahan sekecil apapun tidak akan terjadi mengingat Ibn Abū Ḥātim mengarang Kitāb Bayān Khaṭa` Muḥammad ibn Ismā’īl al-Bukhārī fī Tārīkhih guna mengoreksi Al-Tārīkh al-Kabīr karya al-Bukhārī yang menunjukkan bahwa sarjana Muslim sekaliber al-Bukhārī saja dianggap melakukan kesalahan?
Sikap ekstra hati-hati amat sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, cara yang lebih ampuh adalah dengan mengkombinasikan semua pendapat para sarjana besar Muslim tersebut terkait ’illah hadis. Ini bukan berarti menganggap remeh seorang sarjana Muslim, tetapi lebih berlandaskan pada semangat konsensus (al-ijmā’) yang memiliki sandaran teologis yang kokoh dalam khazanah keilmuan Islam.
Bila kriteria ini tidak terpenuhi, maka sebuah hadis dinyatakan tidak sahih dan kualitasnya bisa berubah menjadi hadis mu’allal.
Bila lima kriteria di atas dilihat secara kasat mata, maka kriteria pertama, kriteria kedua, dan kriteria ketiga lebih tertuju pada kritik sanad, sementara kriteria keempat dan kelima sama-sama tertuju pada kritik sanad dan kritik matn sekaligus. Ini membuktikan bahwa aktivitas kritik sanad dan kritik matn sudah diterapkan oleh para sarjana Muslim klasik sekaligus menepis tuduhan sebagian sarjana Muslim kontemporer dan sarjana Non-Muslim bahwa para sarjana Muslim klasik mengabaikan kritik matn (al-naqd al-dākhilī) karena lebih fokus pada kritik sanad (al-naqd al-khārijī).
3. Evaluasi Penerapan Kriteria Hadis Sahih
Jika lima kriteria kesahihan hadis tersebut ditelaah secara mendalam dan betul-betul diaplikasikan secara konsisten, maka periwayatan hadis sangat akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebab mustahil ada sebuah hadis non-sahih yang bisa lolos dari metode seleksi ketat seperti itu. Perbedaan penilaian para sarjana Muslim tentang kualitas sebuah hadis disebabkan oleh perselisihan mereka perihal detil-detil atau unsur-unsur yang terdapat dalam setiap kriteria.
Nūr al-Dīn ‘Itr menyebutkan dua faktor penyebab perbedaan mereka dalam menetapkan kesahihan sebuah hadis: (a) Perbedaan mereka apakah hadis itu telah memenuhi syarat-syarat kesahihan. Mereka semua menetapkan kualitasnya sesuai ijtihadnya masing-masing; (b) Perbedaan mereka mengenai adanya penetapan adanya persyaratan bagi sebagian syarat-syarat kesahihan ini, seperti hadis mursal yang disahihkan oleh sebagian sarjana Muslim bila memenuhi sebagian syarat-syarat dan sebagian mereka melemahkannya karena sanadnya tidak bersambung, dan seperti penetapan adanya persyaratan hadis itu tidak gharīb.
Perbedaan penilaian mereka, misalnya, terbukti dengan pengutamaan sebagian mereka Ṣaḥīḥ al-Bukhārī daripada Ṣaḥīḥ Muslim dan sebagian lagi mengutamakan Ṣaḥīḥ Muslim daripada Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, dan sebagian kritik terhadap Ṣaḥīḥ Ibn Ḥibbān dan Ṣaḥīḥ Ibn Khuzaymah padahal dua kitab koleksi hadis yang disebutkan terakhir ini, tampak dari penamaan kitabnya, pengarangnya menganggapnya telah memenuhi kriteria-kriteria hadis sahih.
Kesimpulan
1. Perdebatan seputar kriteria-kriteria hadis sahih atau tidak sejak abad-abad awal Islam hingga kini masih terus bergulir. Pemicunya adalah keragaman pemikiran dan metode para sarjana hadis dalam menilai sebuah hadis.
2. Para ahli hadis awal sampai abad ketiga hijriah tidak secara eksplisit mendefinisikan hadis-hadis yang dianggap sahih. Mereka hanya menetapkan kriteria-kriteria informasi yang diperoleh.
3. Al-Shāfi’ī adalah sarjana yang mula-mula menerangkan secara jelas kaidah kesahihan hadis sahih.
4. Para sarjana hadis Muslim klasik berbeda pendapat mengenai definisi hadis sahih. Meskipun formulasinya berbeda, inti definisi yang mereka ajukan mewakili apa yang (diduga) telah diterapkan oleh al-Bukhārī (w. 256 H) dan Muslim (w. 261 H). Definisinya bisa disimpulkan sebagai berikut: (a) kesinambungan periwayatan; (b) periwayat harus adil; (c) semua periwayat harus ḍābiṭ; (d) isnād dan matn harus bebas dari kejanggalan (shādh); (e) isnād dan matn harus bebas dari cacat (’illah).
5. Pada zaman Rasulullah saw. dan sahabat ada dua metode untuk menguji akurasi kesahihan hadis sahih yaitu metode konfirmasi dan komparasi.
6. Konsep keadilan para sahabat yang dianut oleh mayoritas sarjana Muslim harus direvisi, karena fakta sejarah justeru membuktikan kerapuhan konsep mereka.
7. Shādh bisa terjadi pada sanad dan bisa terjadi pada matn. Penelitian shudhūdh hadis lebih sulit daripada penelitian ‘illah hadis.
8. ’Illah bisa terjadi pada sanad, matn, dan sanad serta matn sekaligus. ’Illah yang terjadi pada sanad kadang mengurangi kualitas sanad serta kualitas matn dan kadang tidak mengurangi kualitas matn. Menghukumi sahih atau ḥasan terhadap sanad tidak mesti hukumnya sama terhadap matn karena ia kadang-kadang shādh atau mu’allal.
9. Lima kriteria kesahihan hadis membuktikan bahwa para sarjana Muslim klasik telah melakukan kritik sanad dan kritik matn.
10. Perbedaan penilaian para sarjana Muslim tentang kualitas sebuah hadis disebabkan oleh perselisihan mereka perihal detil-detil atau unsur-unsur yang terdapat dalam setiap kriteria.
Daftar Pustaka
Amin, Kamaruddin. Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis. Jakarta: Hikmah, 2009.
Al-A’ẓamī, Muḥammad Musṭafā. Dirāsāt fī al-Ḥadīth al-Nabawī wa Tārīkh Tadwīnih. Beirut: al-Maktab al-Islāmī, 1992.
Al-Sakhāwī, Shams al-Dīn Muḥammad ibn ‘Abd al-Raḥmān. Fatḥ al-Mughīth Sharḥ Alfiyah al-Ḥadīth li al-’Irāqī. Madinah: Al-Maktabah al-Salafīyah, 1969.
Al-Zarkashī al-Shāfi’ī, Badr al-Dīn Abū ‘Abd Allāh Muḥammad ibn Jamāl al-Dīn ’Abd Allāh ibn Bahādir. Al-Nukat ’alā Muqaddimah Ibn al-Ṣalāḥ. Riyad: Maktabah Aḍwā` al-Salaf, 1998.
Ḍuwayb, Ḥammādī. Al-Sunnah bayn al-Uṣūl wa al-Tārīkh. Beirut: Al-Markaz al-Thaqafī al-’Arabī, 2005.
Ismail, M. Syuhudi. Kaidah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: PT Bulan Bintang, 2005.
‘Itr, Nūr al-Dīn. Manhaj al-Naqd fī ‘Ulūm al-Ḥadīth. Damaskus: Dār al-Fikr, 2008.
Sumbulah, Umi. Kritik Hadis: Pendekatan Historis Metodologis. Malang: UIN-Malang Press, 2008.
Shafīq ibn ‘Abd ibn ‘Abd Allāh Shuqayr. Mawqif al-Madrasah al-‘Aqlīyah al-Ḥadīthah min al-Ḥadīth al-Nabawī al-Sharīf. Beirut: al-Maktab al-Islāmī, 1998.
0 Responses to “Studi Kritis atas Standardisasi Hadis Sahih”