Otentisitas Hadis dalam Pandangan Orientalis: Teori Sistem Isnād, Evolusi Historisitas Hadis, dan Problem Validitas Hadis

Pendahuluan

Studi seputar relasi antara Islam dan orientalisme termasuk studi prestisius. Hampir setiap bidang Islamic studies berkaitan dengan orientalisme, baik itu tafsir, hadis, fikih, filsafat, sufisme maupun sejarah. Masing-masing bidang studi tidak luput dari sentuhan kajian para orientalis, bahkan mereka berhasil menghasilkan karya-karya bermutu yang tidak dapat dilakukan oleh sebagian umat Islam. Lebih dari itu, sebagian sarjana Muslim kadang menggunakan karya-karya mereka sebagai bahan referensi dalam penelitian mereka.

Sebagai bukti, dalam bidang hadis, mereka meracik sebuah kamus besar guna melacak keberadaan sebuah hadis berdasarkan teks utama dari hadis tersebut dalam enam buku koleksi hadis kanonik, Sunan al-Da>rimi>, Muwat}t}a’ Ma>lik, dan Musnad Ah}mad ibn H{anbal dengan judul Concordance Et Indices De La Tradition Musulmane (al-Mu’jam al-Mufahras li Alfāz} al-H{adīth al-Nabawī) dalam tujuh jilid tebal. Kamus hadis ini adalah karya sekelompok orientalis yang dipublikasikan oleh A. J. Wensinck dan J. P. Mensing. Selain kamus ini, A. J. Wensinck meracik kamus hadis yang lebih kecil darinya yang berjudul Mifta>h Kunu>z al-Sunnah.

Dua karya monumental ini sekaligus bukti bahwa tidak semua karya para orientalis jelek, bahkan sebaliknya. Memang sebagian karya mereka tidak luput dari motivasi sentimen keagamaan yang berujung pada kesalahan, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Hanya saja, dari masa ke masa kajian sebagian orientalis mengalami pergeseran paradigma dari subyektivisme yang dipacu oleh sentimen keagamaan menuju obyektivisme yang dimotori oleh keterbukaan dan kejujuran intelektual. Continue reading ‘Otentisitas Hadis dalam Pandangan Orientalis: Teori Sistem Isnād, Evolusi Historisitas Hadis, dan Problem Validitas Hadis’

Tafsir Kontekstual

Pendahuluan

Proses perwahyuan al-Qur`an sudah selesai sejak berabad-abad silam. Beriringan dengan berhentinya proses perwahyuan, al-Qur`an hanya teks “mati” sehingga tidak bisa berkembang lagi guna merespons perkembangan kehidupan manusia sebagaimana terjadi pada saat proses perwahyuan. Di sisi lain, perkembangan kehidupan manusia semakin berkembang, bahkan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan pada saat proses perwahyuan. Tidak heran bila ada jargon terkenal yang mendeskripsikan fakta itu, yaitu al-nusūs mutanāhiyah wa al-waqā`i’ ghayr mutanāhiyah.

Sejatinya jargon tersebut bukan hanya merujuk pada al-Qur`an an sich, tetapi juga pada hadis. Hanya saja mayoritas umat Islam terlajur menganggap al-Qur`an sebagai sumber teks Islam paling utama. Oleh sebab itu, meski ayat-ayat al-Qur`an mustahil bertambah, tetapi penafsiran-penafsiran terhadapnya tetap berlangsung hingga saat ini dan perlu dikaji ulang serta dikembangkan agar fungsinya sebagai problem solver perkembangan kehidupan manusia tetap berjalan sebagaimana pada berlaku saat proses perwahyuan.

Sejak awal Islam hingga sekarang penafsiran beraneka ragam sesuai dengan kapasitas intelektual dan kecenderungan sang penafsir. Keanekaragaman penafsiran tidak hanya membuktikan fleksibelitas dan elastisitas kandungan al-Qur`an terhadap perkembangan kehidupan manusia, tetapi juga membuktikan adanya legitimasi keabsahan untuk menafsirkan al-Qur`an sesuai dengan keinginan masing-masing. Meskipun statemen ini kontras dengan keyakinan mayoritas kalangan Sunni, tetapi statemen tersebut justeru sesuai dengan fakta di lapangan.

Salah satu dari aneka ragam penafsiran itu adalah penafsiran kontekstual. Penasiran ini semakin hari semakin sering didiskusikan. Ia merupakan sebuah usaha untuk tidak mengkultuskan karya-karya penafsiran yang telah ada. Sebab dengan adanya penafsiran ini, karya-karya penafsiran yang telah ada sebelumnya hanya sebagai referensi yang bila kandungannya masih sesuai dengan tuntutan zaman, maka akan diambil dan dikembangkan, tetapi bila tidak, maka karya-karya itu hanya seperti tumpukan bundelan kertas yang hanya bisa menghiasi koleksi perpustakaan sebagai kekayaan khazanah keilmuan Islam. Continue reading ‘Tafsir Kontekstual’

Secuil Problematika Khilafah Islamiyah

Para tokoh Islam baik yang pro ataupun kontra terhadap sistem khilafah bukanlah penderita amnesia sejarah. Perbedaan antara kedua belah pihak bisa dikerucutkan pada pengambilan pelajaran dari sejarah (‘ibrah) dan realitas umat Islam saat ini. Pihak yang pro-sistem khilafah terkesan acuh terhadap sejarah kelam khilafah Islam seraya mengkultuskan sistem ini tanpa otokritik. Mereka hanya bermain-main pada dataran retorika belaka dengan menyebut-nyebut kegemilangan umat Islam saat berada di bawah sistem khilafah, tetapi lupa atau seakan-akan sengaja melupakan realitas sebenarnya sehingga mengaburkan fakta sejarah yang membuat para pengikut mereka terlena karenanya. Pada gilirannya mereka tidak menyadari bahwa realitas umat Islam saat ini belum siap menerima sistem khilafah.

Sementara itu, pihak yang kontra-sistem khilafah peka terhadap realitas umat Islam yang kini lebih cocok dengan bentuk pemerintahan nation-state. Menurut mereka, bila nation-state yang kini sudah mulai mapan diganti dengan sistem khilafah, maka itu hanya akan memperkeruh keadaan; umat Islam akan semakin bercerai-berai yang berpotensi pada pertumpahan darah. Mereka lebih mengutamakan maslahat umat Islam dengan mengambil kemungkinan terbaik dari dua kemungkinan buruk. Selain itu, mereka menjadikan sejarah kelam sistem khilafah sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang kembali. Seorang muslim yang baik adalah orang yang tidak akan mengulangi lagi kesalahannya untuk yang kedua kalinya. Kita tidak memungkiri dari sebagian pihak yang kontra-sistem khilafah ada yang sangat anti terhadap sistem ini tanpa mau melirik sisi-sisi positifnya seraya lebih mengagungkan sistem sekuler tanpa mau mencermati kebobrokannya. Padahal dalam sejarahnya tidak ada satu pun sistem pemerintahan di dunia ini yang sempurna, tidak terkecuali sistem khilafah.

Sejarah mencatat hanya khalifah pertama Abū Bakr al-Ṣiddīq yang wafat dengan tenang, sementara tiga khalifah setelahnya ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb, ‘Uthmān ibn ‘Affān, dan ‘Alī ibn Abū Ṭālib mati terbunuh pada saat memangku tampuk kekhilafahan. Mayoritas umat Islam meyakini hanya lima orang yang berhak dianggap sebagai khalifah Islam yang sebenarnya, yaitu empat khalifah pertama dan khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz, sementara para khalifah yang lain tidak lepas dari bagian catatan-catatan hitam sejarah Islam. Padahal masa kekhilafahan lima khalifah tersebut tidak lepas sepenuhnya dari konflik internal umat Islam yang menyuburkan benih-benih kekacauan di tengah-tengah umat Islam (fitnah), apalagi pada masa sebagian para khalifah otoriter yang memaksakan kebijakan politik terhadap umat Islam bahkan menghalalkan darah sesama muslim atas nama khilafah. Continue reading ‘Secuil Problematika Khilafah Islamiyah’

Studi Kritis atas Standardisasi Hadis Sahih

Pendahuluan

Perdebatan seputar kriteria-kriteria hadis sahih atau tidak sejak abad-abad awal Islam hingga kini masih terus bergulir. Pemicunya adalah keragaman pemikiran dan metode para sarjana hadis dalam menilai sebuah hadis. Sebuah hadis kadangkala dinilai sahih oleh seorang sarjana hadis, tetapi bernilai ḥasan atau ḍa’īf oleh seorang sarjana hadis yang lain. Sebagai bukti, Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī (1914-1999 M), sarjana hadis kontemporer, mempermasalahkan sebagian koleksi hadis Ṣaḥīḥ Muslim.

Bagi para pengkaji hadis, tindakan Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī (1914-1999 M) tentu bukan sesuatu yang baru karena sebelumnya ada beberapa sarjana hadis klasik yang melakukan tindakan yang serupa. Jangankan al-Albānī, al-Bukhārī (194-256 H) saja belum tentu menilai semua koleksi hadis Ṣaḥīḥ Muslim sebagai hadis-hadis sahih. Tesis ini selaras dengan metode al-Bukhārī (194-256 H) yang tidak hanya mensyaratkan kesezamanan (al-mu’āṣarah) antara seorang periwayat dengan guru atau muridnya sebagaimana metode Muslim (206-261 H), tetapi juga mensyaratkan adanya pertemuan (al-liqā`) antara mereka.

Secuil fakta tersebut menggiring kita pada kenyataan bahwa mata rantai periwayatan hadis (sanad) yang melibatkan para periwayat hadis dari penghimpun hadis (mukharrij al-ḥadīth) hingga Rasulullah saw. memiliki posisi sangat penting, bahkan redaksi hadis (matn) seakan-akan menempati urutan kedua dalam menentukan kualitas sebuah hadis. Perlu digaris bawahi bahwa perhatian para sarjana hadis tidak hanya terfokus pada sanad saja, tetapi mereka juga sangat memperhatikan matn. Sebagai bukti, mereka mensyaratkan penguasaan bahasa Arab dalam al-riwāyah bi al-ma’nā sehingga maknanya tidak melenceng dari makna redaksi aslinya.

Dalam makalah ini, penulis akan mengkaji ulang kriteria-kriteria hadis sahih yang telah dianggap mapan oleh sebagian umat Islam Sunni dengan kritis, baik dari segi sanad atau matn, sehingga dapat merangsang gairah studi hadis yang selama ini cenderung elitis dan rumit. Sementara di lain pihak, para sarjana Barat non-Muslim terus-menerus mengkajinya dengan serius dan menciptakan metode-metode baru untuk menentukan kualitas sebuah hadis, yang sama sekali berbeda dengan metode-metode para sarjana Muslim klasik. Continue reading ‘Studi Kritis atas Standardisasi Hadis Sahih’

Studi Asbāb Nuzūl Surat al-Baqarah Ayat 208 dan Ayat 221

PENDAHULUAN

Fenomena Islam KTP yang kontras dengan Islam kāffah dan fenomena pernikahan beda agama yang akhir-akhir ini mencuat kembali ke permukaan merupakan dua fenomena yang menarik untuk dikaji, baik dari sudut pandang agama maupun sosial. Dalam bahasa agama, Islam KTP lebih identik dengan sifat munafik karena nama agama hanya dijadikan sebatas simbol sosial seseorang an sich. Meskipun begitu, efek negatif sosial-religinya tidak serumit pernikahan beda agama.

Sebagai negara multi kultural- religi dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, hingga sekarang Indonesia belum memiliki perundang-undangan resmi tentang pernikahan ini. Selain itu, perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai hukum pernikahan kontroversial ini kian memperkeruh suasana sehingga masih memerlukan pengkajian lebih serius lagi demi mendapatkan solusi terbaik bagi kemaslahatan bersama.

Dalam makalah ini, penulis akan sedikit mengulas dua fenomena tersebut dari sudut pandang agama. Persoalan fenomena Islam KTP akan dikembangkan ke pembahasan pada: apakah yang dimaksud dengan Islam kāffah dalam surat al-Baqarah ayat 208?; apakah menjadi seorang Muslim harus menjalankan semua kewajiban agama, termasuk mendirikan negara Islam atau menegakkan khilafah?; dan bagaimanakah memahami kata “kāffah” dalam konteks kekinian?

Selanjutnya, penulis akan membahas pernikahan beda agama yang terkandung dalam surat al-Baqarah ayat 221 dengan menukil dan menganalisa pendapat para sarjana Islam, baik klasik maupun kontemporer, serta mengukuhkan pendapat yang paling mendekati kebenaran. Persoalan ini masih sangat erat kaitannya dengan dunia tafsir dan fikih. Sebagaimana diketahui, perbedaan pendapat dalam dunia fikih merupakan sesuatu yang lumrah. Lebih dari itu, buku-buku fikih kadang memberikan pemaparan panjang lebar mengenai pemecahan sebuah persoalan, tetapi dalam prakteknya tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi persoalan tersebut masih diperdebatkan seperti pernikahan beda agama ini.. Continue reading ‘Studi Asbāb Nuzūl Surat al-Baqarah Ayat 208 dan Ayat 221′

Muktazilah vis-a-vis Hadis

Buku : Pemikiran Hadis Muktazilah
Penulis : Abu Lubabah Husain
Penerbit : Pustaka Firdaus, Jakarta
Cetakan : I, 2003
Halaman : 159
Resentator : Mohammad Subhan Zamzami, Lc.

Pertarungan baik wacana maupun aksi antara kelompok tekstualis yang diwakili sarjana hadis Sunni dan kelompok rasionalis ekstrem yang diwakili Muktazilah sejak dulu hingga kini tetap menjadi obyek studi yang menarik. Menarik karena keduanya memiliki cara pandang yang sangat bertolak belakang dalam menyikapi teks suci Islam, terutama hadis sehingga menghasilkan perbedaan interpretasi. Bila kelompok pertama menerapkan standar ekstra ketat dalam menerima sebuah hadis yang mengharuskan akal tunduk padanya, maka kelompok kedua cenderung mengutamakan superioritas akal atas sebuah hadis yang mengharuskan hadis bersimpuh di hadapannya. Berkenaan dengan itu, Ibrāhīm al-Naẓẓām berkata, “Tajamnya analisa akal dapat menghapus hadis-hadis Nabi.” (hal. 62)

Kita tidak perlu kaget membaca pernyataan al-Naẓẓām tersebut, karena sebagaimana kita tahu, Muktazilah mempunyai hierarki sumber hukum yang berbeda dengan Sunni. Bagi mereka akal menempati urutan pertama dalam hierarki sumber hukum, baru setelah itu al-Quran, Sunnah, dan Ijmā’. Menurut al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, perangkat pertama adalah akal, karena akal dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan. Dengan akal kita bisa mengetahui al-Quran sebagai ḥujjah, demikian juga Sunnah dan Ijmā’. Oleh karena itu, potensi perbedaan metodologi dan konklusi antara Muktazilah dan Sunni terbuka lebar.

Dari segi metodologi kita tahu bahwa salah satu kriteria utama penerimaan dan penolakan Sunni terhadap sebuah hadis adalah kajian kritis terhadap sosok periwayat hadis dalam mata rantai periwayatan (sanad) hadis; apakah ia adil, terpercaya, dan mempunyai daya hafal yang kuat atau sebaliknya. Bagi Sunni, derajat semua sahabat adalah adil berdasarkan surat al-Fatḥ ayat 18, hadis riwayat ‘Imrān ibn Ḥusayn dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, dan sebuah hadis tentang larangan mencela sahabat dalam Ṣaḥīḥ Muslim dan Sunan Abū Dāwūd. Berbeda dengan Sunni, bagi Muktazilah tidak demikian. Continue reading ‘Muktazilah vis-a-vis Hadis’

Sejarah Pemikiran Mu’tazilah: Wāṣil ibn ‘Aṭā` dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār

Abstract. This article studies Mu’tazila as one of important sects of Islam. The study attempts to explore history, main doctrines, and great scholars of Mu’tazila from its earliest time to the time it collapsed. It also discusses two great scholars of Mu’tazila such as Wāṣil ibn ‘Aṭā` as its founding father and al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār as its latest well-known hero and most excellent commentator of Mu’tazila’s five principles. Finally, some conclusions are offered.

Keywords: Islamic thought, Mu’tazila, five principles, main scholars and sects, inquisition (miḥna), Wāṣil ibn ‘Aṭā` dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār

Pendahuluan

Sejarah pemikiran keislaman adalah sejarah tentang perebutan kleim kebenaran suatu sekte Islam dan penafian kebenaran sekte lain yang berseberangan. Perebutan kleim tersebut berlindung di bawah teks suci agama dan kekuatan politik rezim tertentu. Rezim politik bisa meraup keuntungan politis dengan adanya suatu sekte yang menjustifikasi secara teologis kebijakan politiknya. Oleh karena itu, tidak jarang perang ideologi harus berujung dengan pengucilan sekte lain bahkan pertumpahan darah. Ini adalah fakta sejarah yang sudah berlangsung sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Pada masa awal Islam sudah ada beberapa sekte: Shī’ah, Khawārij, Jabarīyah, Qadarīyah, dan Mu’tazilah. Semua sekte ini tidak bisa dipisahkan dari faktor sosio-politik yang melatarbelakanginya. Shī’ah eksis guna mendukung ‘Alī ibn Abū Ṭālib ke kursi khilafah. Khawārij muncul sebagai respons terhadap peristiwa arbitrase (taḥkīm) antara pendukung ‘Alī ibn Abū Ṭālib (w. 40 H/661 M) dan pendukung Mu’āwīyah ibn Abū Sufyān. Jabarīyah sebagai legitimator kebijakan politik Bani Umayah, sementara Qadarīyah sebagai penentangnya. Mu’tazilah menjadi sekte resmi negara pada masa seorang khilafah ‘Abbāsīyah, al-Ma’mūn (813-833 M), yang mewajibkan warganya agar meyakini doktrin Mu’tazilah.

Sudah pasti setiap kelompok merasa sebagai pemilik kebenaran sejati seraya menafikan kebenaran kelompok lain. Mereka menyandarkan pemikiran mereka pada teks suci Islam sebagai justifikasinya dengan cara memahami dan menafsirkannya sesuai dengan cara dan kecenderungan masing-masing. Apa yang mereka lakukan sudah barang tentu merupakan kebiasaan sekte-sekte agama, baik Islam maupun Kristen. Peter Werenfels, sebagaimana dikutip oleh Ignaz Goldziher, berkata, “Setiap orang yang mencari pembenaran atas akidahnya dari kitab suci ini (Injil), maka ia akan mendapatkannya seperti apa yang diharapkannya dalam kitab suci tersebut.” Al-Qur`an pun demikian. Dalam konteks ini, ‘Alī ibn Abū Ṭālib berkata, “Al-Qur`an hanyalah sebuah teks tertulis di antara dua sampul (muṣḥaf). Ia tidak berbicara, namun melaluinya manusia berwacana.”

Sebagian teks suci tersebut harus dicermati terlebih dahulu, terutama yang mengisyaratkan kebenaran satu kelompok atau penafiannya. Kelompok Sunni, misalnya, menggunakan hadis Mu’āwīyah ibn Abū Sufyān bahwa Nabi bersabda: “Alā inna man qablakum min ahl al-kitāb iftaraqū ‘ala thintayn wa sab’īna millah, wa inna hadhihi al-millah sataftariq ‘ala thalāth wa sab’īna, thintāni wa sab’ūna fī al-nār, wa wāḥidah fī al-jannah, wahiya al-jamā’ah.” Dalam literatur Sunni, hadis ini diterima sebagai ḥadīth ṣaḥīḥ dan dikleim sebagai keabsahan teologi mereka, bahkan sekte-sekte dalam lingkaran Sunni memperebutkannya satu sama lain.

Kelompok Mu’tazilah juga demikian. Al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 415 H), tokoh kawakan Mu’tazilah, menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, “Sataftariq `ummatī ‘ala biḍ’i wa sab’īna firqah `atqāhā wa `abarruhā al-fi`ah al-mu’tazilah.” Perkataan terakhir ini tentu saja mereka anggap hadis, meski kelompok Sunni masih berbeda pendapat mengenai validitasnya. Ini menunjukkan adanya perbedaan kualifikasi antarsekte yang diterapkan dalam menyikapi sebuah hadis. Oleh karena itu, agar kajian tentang sekte-sekte Islam lebih obyektif, maka seorang penulis sebaiknya tidak bertolak dari hadis-hadis semacam ini dalam kajiannya, termasuk tentang Mu’tazilah. Continue reading ‘Sejarah Pemikiran Mu’tazilah: Wāṣil ibn ‘Aṭā` dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār’

Kualifikasi Intelektual Mufassir dan Urgensinya

Abstract. This article focuses on some intellectual requirements of Koran interpreters and their urgency and effect to the Koran interpretation. Begun by brief study of historical development of the Koran interpretations from prophetic era to the modern times of interpreters, the article argues that interpreting Koran requires some disciplines of knowledge one must master them before interpreting the Koran. It also gives us examples and proves of the urgency of the some disciplines of knowledge effects the quality of the interpretations.

Keywords: interpretation, interpreters, some disciplines of knowledge and their urgency and effect to interpreting

Pendahuluan

Al-Quran merupakan kitab suci terakhir agama samawi yang berfungsi sebagai penutup, pelengkap, dan sekaligus korektor terhadap kitab-kitab suci yang dibawa oleh para rasul sebelum Muhammad (570-632 M) terutama taurat dan injil. Sebagai penutup, maka tidak mungkin ada kitab suci lagi setelahnya sebagaimana tidak mungkin ada rasul dan nabi setelah Muhammad Saw. Sebagai pelengkap, ia membawa beberapa syariah dan informasi baru yang tidak termuat dalam kitab-kitab suci sebelumnya. Sebagai korektor, ia mengungkap serta mengoreksi penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan umat-umat terdahulu terhadap kitab-kitab suci mereka. Oleh karena itu, al-Quran mengandung banyak hal yang secara tidak langsung menuntut mereka yang ingin menafsirkannya untuk menguasai aneka ragam disiplin ilmu.

Pada saat Nabi masih hidup, umat Islam hanya bergantung pada petunjuk dan penafsiran beliau dalam memahami kandungan al-Quran, karena menurut keyakinan Sunni sunnah beliau merupakan tafsir terhadap al-Quran. Tetapi sejak setelah beliau wafat hingga sekarang, umat Islam dari generasi ke generasi membutuhkan beberapa disiplin ilmu agar bisa memahami dan menafsirkan al-Quran dengan benar atau paling tidak mendekati kebenaran. Setiap generasi membutuhkan beberapa hal yang tidak sama dengan generasi lainnya. Ini disebabkan oleh rentang waktu antara generasi tersebut dengan zaman Nabi dan tuntutan zaman di mana mereka hidup. Continue reading ‘Kualifikasi Intelektual Mufassir dan Urgensinya’

Pemanfaatan Ḥadīth Ḍa’īf Untuk Targhīb Dan Tarhīb

Abstract. This article attempts to study some opinions of Muslim scholars and their arguments about applying of weak ḥadīths (ḥadīth ḍa’īf) for stimulus to do any virtues (targhīb) and for prevention to do any evils (tarhīb). It also gives examples of weak ḥadīths applied for both and explains their weakness according to Muslim scholars’ judgments. Based on their opinions and judgments, it encourages Muslim activists to beware in using any kinds of ḥadīths for their religious preaching.

Keywords: Weak ḥadīths (ḥadīth ḍa’īf), stimulus to do any virtues (targhīb), prevention to do any evils (tarhīb), Muslim scholars’ opinions and judgments.

Pendahuluan

Di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan sekularisasi, ilmu-ilmu keislaman termasuk juga disiplin ilmu hadis mulai dipertanyakan dan direformulasikan. Pada saat ini umat Islam sedang menghadapi tuntutan semacam ini, sehingga tidak heran bila sebagian tokoh agama merasa risau dan lebih giat lagi membimbing umat Islam. Sayangnya kerisauan mereka tidak diiringi dengan penguasaan yang memadai terhadap disiplin ilmu hadis, sehingga tidak jarang mereka menggunakan hadis-hadis ḍa’īf bahkan palsu dalam dakwah mereka. Sebenarnya fenomena semacam ini pernah terjadi pada masa silam. Pada masa itu sebagian orang menciptakan hadis-hadis palsu dan menyebarkannya ke tengah masyarakat agar mereka kembali pada tuntunan Islam, salah satunya seperti yang dilakukan oleh sekte al-Karrāmīyah pengikut Muḥammad ibn Karrām al-Sijistānī. Niat mereka baik, tetapi cara mereka salah. Bagaimanapun juga tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan sebagaimana kaidah al-ghāyah lā tubarrir al-wasīlah.

Secara tidak langsung realitas ini mengindikasikan bahwa bagi mereka al-Quran dan hadis yang ada seakan-akan tidak cukup sebagai bahan seruan untuk mengerjakan kebajikan (targhīb) dan seruan untuk menjauhi perbuatan yang dilarang (tarhīb). Padahal ayat al-Quran dan hadis yang bernada targhīb dan tarhīb cukup banyak, sehingga tidak perlu berpaling dari keduanya. Tindakan mereka hanya menodai kemurnian ajaran Islam yang bisa jadi kalangan awam umat Islam akan semakin menjauh dari Islam karena takhayul dan khurāfah ciptaan mereka yang tidak masuk akal, bahkan jauh dari ruh Islam. Seharusnya mereka memperhatikan terlebih dahulu pendapat para sarjana Islam tentang kriteria-kriteria hadis yang bisa mereka gunakan untuk targhīb dan tarhīb kepada umat Islam, sehingga tidak perlu memalsukan hadis yang jelas dilarang keras oleh Rasulullah Saw. Continue reading ‘Pemanfaatan Ḥadīth Ḍa’īf Untuk Targhīb Dan Tarhīb’

Sejarah Perkembangan Ilmu Pengetahuan

Abstract. This article focuses on the history of development of science. It firstly discusses the relation between human being and their efforts to know environment around them and to solve their daily problems by trial and error method. The next generation develops their inventions by examining, researching, and inventing the new one. It secondly proves that knowledge and sciences are across culture and civilization by explanations of development of sciences from ancient era like Egypt and Greek to medieval era like Islam and Medieval Europe and their last transformation to Modern Europe and Western civilization.

Keywords: history, knowledge, science, ancient civilizations, medieval era of Islam, modern Europe, contemporary Western civilization

Pendahuluan

“Sejarah tertulis berisi rekaman yang sangat sporadis dan tidak lengkap”, demikian Gordon Childe menulis, “tentang apa yang telah manusia lakukan di pelbagai belahan dunia selama lima ribu tahun terakhir”. Idealnya sejarah adalah rekaman tentang semua rentetan peristiwa yang telah terjadi, yang berfungsi sebagai pengungkap segala sesuatu sesuai dengan fakta yang ada tanpa distorsi sedikitpun, tetapi pada kenyataannya ia hanya mengungkap sebagian rentetan peristiwa tersebut dan tidak bisa lepas sepenuhnya dari rekayasa yang biasanya dilakukan oleh penguasa politik. Meskipun fenomena semacam ini pernah terjadi, tetapi hal ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan remeh bahkan harus diluruskan, karena menyangkut dan memengaruhi kehidupan generasi selanjutnya sebagai aktor sejarah berikutnya. Apalagi sejarah yang dimaksud adalah sejarah tentang ilmu pengetahuan yang merupakan faktor penting dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, perlu adanya usaha yang sungguh-sungguh serta tanggung jawab moral dan akademik dalam pemaparan sejarah.

Sebelum memaparkan sejarah perkembangan ilmu pengetahuan, penulis harus mengungkap sekilas tentang perbedaan antara pengetahuan dan ilmu agar tidak terjebak pada kesalahpahaman mengenai keduanya, sehingga pembaca bisa memahami dengan mudah dan benar apa yang dimaksud dengan sejarah perkembangan ilmu pengetahuan dalam makalah ini. Ilmu adalah bagian dari pengetahuan yang terklasifikasi, tersistem, dan terukur serta dapat dibuktikan kebenarannya secara empiris. Sementara itu, pengetahuan adalah keseluruhan pengetahuan yang belum tersusun, baik mengenai metafisik maupun fisik. Dapat juga dikatakan pengetahuan adalah informasi yang berupa common sense, sedangkan ilmu sudah merupakan bagian yang lebih tinggi dari itu karena memiliki metode dan mekanisme tertentu. Jadi ilmu lebih khusus daripada pengetahuan, tetapi tidak berarti semua ilmu adalah pengetahuan.

Continue reading ‘Sejarah Perkembangan Ilmu Pengetahuan’

Next Page »


Blog Stats

  • 46,008 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.