Tafsir Kontekstual

Pendahuluan

Proses perwahyuan al-Qur`an sudah selesai sejak berabad-abad silam. Beriringan dengan berhentinya proses perwahyuan, al-Qur`an hanya teks “mati” sehingga tidak bisa berkembang lagi guna merespons perkembangan kehidupan manusia sebagaimana terjadi pada saat proses perwahyuan. Di sisi lain, perkembangan kehidupan manusia semakin berkembang, bahkan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan pada saat proses perwahyuan. Tidak heran bila ada jargon terkenal yang mendeskripsikan fakta itu, yaitu al-nusūs mutanāhiyah wa al-waqā`i’ ghayr mutanāhiyah.

Sejatinya jargon tersebut bukan hanya merujuk pada al-Qur`an an sich, tetapi juga pada hadis. Hanya saja mayoritas umat Islam terlajur menganggap al-Qur`an sebagai sumber teks Islam paling utama. Oleh sebab itu, meski ayat-ayat al-Qur`an mustahil bertambah, tetapi penafsiran-penafsiran terhadapnya tetap berlangsung hingga saat ini dan perlu dikaji ulang serta dikembangkan agar fungsinya sebagai problem solver perkembangan kehidupan manusia tetap berjalan sebagaimana pada berlaku saat proses perwahyuan.

Sejak awal Islam hingga sekarang penafsiran beraneka ragam sesuai dengan kapasitas intelektual dan kecenderungan sang penafsir. Keanekaragaman penafsiran tidak hanya membuktikan fleksibelitas dan elastisitas kandungan al-Qur`an terhadap perkembangan kehidupan manusia, tetapi juga membuktikan adanya legitimasi keabsahan untuk menafsirkan al-Qur`an sesuai dengan keinginan masing-masing. Meskipun statemen ini kontras dengan keyakinan mayoritas kalangan Sunni, tetapi statemen tersebut justeru sesuai dengan fakta di lapangan.

Salah satu dari aneka ragam penafsiran itu adalah penafsiran kontekstual. Penasiran ini semakin hari semakin sering didiskusikan. Ia merupakan sebuah usaha untuk tidak mengkultuskan karya-karya penafsiran yang telah ada. Sebab dengan adanya penafsiran ini, karya-karya penafsiran yang telah ada sebelumnya hanya sebagai referensi yang bila kandungannya masih sesuai dengan tuntutan zaman, maka akan diambil dan dikembangkan, tetapi bila tidak, maka karya-karya itu hanya seperti tumpukan bundelan kertas yang hanya bisa menghiasi koleksi perpustakaan sebagai kekayaan khazanah keilmuan Islam. Continue reading ‘Tafsir Kontekstual’

Secuil Problematika Khilafah Islamiyah

Para tokoh Islam baik yang pro ataupun kontra terhadap sistem khilafah bukanlah penderita amnesia sejarah. Perbedaan antara kedua belah pihak bisa dikerucutkan pada pengambilan pelajaran dari sejarah (‘ibrah) dan realitas umat Islam saat ini. Pihak yang pro-sistem khilafah terkesan acuh terhadap sejarah kelam khilafah Islam seraya mengkultuskan sistem ini tanpa otokritik. Mereka hanya bermain-main pada dataran retorika belaka dengan menyebut-nyebut kegemilangan umat Islam saat berada di bawah sistem khilafah, tetapi lupa atau seakan-akan sengaja melupakan realitas sebenarnya sehingga mengaburkan fakta sejarah yang membuat para pengikut mereka terlena karenanya. Pada gilirannya mereka tidak menyadari bahwa realitas umat Islam saat ini belum siap menerima sistem khilafah.

Sementara itu, pihak yang kontra-sistem khilafah peka terhadap realitas umat Islam yang kini lebih cocok dengan bentuk pemerintahan nation-state. Menurut mereka, bila nation-state yang kini sudah mulai mapan diganti dengan sistem khilafah, maka itu hanya akan memperkeruh keadaan; umat Islam akan semakin bercerai-berai yang berpotensi pada pertumpahan darah. Mereka lebih mengutamakan maslahat umat Islam dengan mengambil kemungkinan terbaik dari dua kemungkinan buruk. Selain itu, mereka menjadikan sejarah kelam sistem khilafah sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang kembali. Seorang muslim yang baik adalah orang yang tidak akan mengulangi lagi kesalahannya untuk yang kedua kalinya. Kita tidak memungkiri dari sebagian pihak yang kontra-sistem khilafah ada yang sangat anti terhadap sistem ini tanpa mau melirik sisi-sisi positifnya seraya lebih mengagungkan sistem sekuler tanpa mau mencermati kebobrokannya. Padahal dalam sejarahnya tidak ada satu pun sistem pemerintahan di dunia ini yang sempurna, tidak terkecuali sistem khilafah.

Sejarah mencatat hanya khalifah pertama Abū Bakr al-Ṣiddīq yang wafat dengan tenang, sementara tiga khalifah setelahnya ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb, ‘Uthmān ibn ‘Affān, dan ‘Alī ibn Abū Ṭālib mati terbunuh pada saat memangku tampuk kekhilafahan. Mayoritas umat Islam meyakini hanya lima orang yang berhak dianggap sebagai khalifah Islam yang sebenarnya, yaitu empat khalifah pertama dan khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz, sementara para khalifah yang lain tidak lepas dari bagian catatan-catatan hitam sejarah Islam. Padahal masa kekhilafahan lima khalifah tersebut tidak lepas sepenuhnya dari konflik internal umat Islam yang menyuburkan benih-benih kekacauan di tengah-tengah umat Islam (fitnah), apalagi pada masa sebagian para khalifah otoriter yang memaksakan kebijakan politik terhadap umat Islam bahkan menghalalkan darah sesama muslim atas nama khilafah. Continue reading ‘Secuil Problematika Khilafah Islamiyah’

Studi Asbāb Nuzūl Surat al-Baqarah Ayat 208 dan Ayat 221

PENDAHULUAN

Fenomena Islam KTP yang kontras dengan Islam kāffah dan fenomena pernikahan beda agama yang akhir-akhir ini mencuat kembali ke permukaan merupakan dua fenomena yang menarik untuk dikaji, baik dari sudut pandang agama maupun sosial. Dalam bahasa agama, Islam KTP lebih identik dengan sifat munafik karena nama agama hanya dijadikan sebatas simbol sosial seseorang an sich. Meskipun begitu, efek negatif sosial-religinya tidak serumit pernikahan beda agama.

Sebagai negara multi kultural- religi dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, hingga sekarang Indonesia belum memiliki perundang-undangan resmi tentang pernikahan ini. Selain itu, perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai hukum pernikahan kontroversial ini kian memperkeruh suasana sehingga masih memerlukan pengkajian lebih serius lagi demi mendapatkan solusi terbaik bagi kemaslahatan bersama.

Dalam makalah ini, penulis akan sedikit mengulas dua fenomena tersebut dari sudut pandang agama. Persoalan fenomena Islam KTP akan dikembangkan ke pembahasan pada: apakah yang dimaksud dengan Islam kāffah dalam surat al-Baqarah ayat 208?; apakah menjadi seorang Muslim harus menjalankan semua kewajiban agama, termasuk mendirikan negara Islam atau menegakkan khilafah?; dan bagaimanakah memahami kata “kāffah” dalam konteks kekinian?

Selanjutnya, penulis akan membahas pernikahan beda agama yang terkandung dalam surat al-Baqarah ayat 221 dengan menukil dan menganalisa pendapat para sarjana Islam, baik klasik maupun kontemporer, serta mengukuhkan pendapat yang paling mendekati kebenaran. Persoalan ini masih sangat erat kaitannya dengan dunia tafsir dan fikih. Sebagaimana diketahui, perbedaan pendapat dalam dunia fikih merupakan sesuatu yang lumrah. Lebih dari itu, buku-buku fikih kadang memberikan pemaparan panjang lebar mengenai pemecahan sebuah persoalan, tetapi dalam prakteknya tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi persoalan tersebut masih diperdebatkan seperti pernikahan beda agama ini.. Continue reading ‘Studi Asbāb Nuzūl Surat al-Baqarah Ayat 208 dan Ayat 221’

Muktazilah vis-a-vis Hadis

Buku : Pemikiran Hadis Muktazilah
Penulis : Abu Lubabah Husain
Penerbit : Pustaka Firdaus, Jakarta
Cetakan : I, 2003
Halaman : 159
Resentator : Mohammad Subhan Zamzami, Lc.

Pertarungan baik wacana maupun aksi antara kelompok tekstualis yang diwakili sarjana hadis Sunni dan kelompok rasionalis ekstrem yang diwakili Muktazilah sejak dulu hingga kini tetap menjadi obyek studi yang menarik. Menarik karena keduanya memiliki cara pandang yang sangat bertolak belakang dalam menyikapi teks suci Islam, terutama hadis sehingga menghasilkan perbedaan interpretasi. Bila kelompok pertama menerapkan standar ekstra ketat dalam menerima sebuah hadis yang mengharuskan akal tunduk padanya, maka kelompok kedua cenderung mengutamakan superioritas akal atas sebuah hadis yang mengharuskan hadis bersimpuh di hadapannya. Berkenaan dengan itu, Ibrāhīm al-Naẓẓām berkata, “Tajamnya analisa akal dapat menghapus hadis-hadis Nabi.” (hal. 62)

Kita tidak perlu kaget membaca pernyataan al-Naẓẓām tersebut, karena sebagaimana kita tahu, Muktazilah mempunyai hierarki sumber hukum yang berbeda dengan Sunni. Bagi mereka akal menempati urutan pertama dalam hierarki sumber hukum, baru setelah itu al-Quran, Sunnah, dan Ijmā’. Menurut al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, perangkat pertama adalah akal, karena akal dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan. Dengan akal kita bisa mengetahui al-Quran sebagai ḥujjah, demikian juga Sunnah dan Ijmā’. Oleh karena itu, potensi perbedaan metodologi dan konklusi antara Muktazilah dan Sunni terbuka lebar.

Dari segi metodologi kita tahu bahwa salah satu kriteria utama penerimaan dan penolakan Sunni terhadap sebuah hadis adalah kajian kritis terhadap sosok periwayat hadis dalam mata rantai periwayatan (sanad) hadis; apakah ia adil, terpercaya, dan mempunyai daya hafal yang kuat atau sebaliknya. Bagi Sunni, derajat semua sahabat adalah adil berdasarkan surat al-Fatḥ ayat 18, hadis riwayat ‘Imrān ibn Ḥusayn dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, dan sebuah hadis tentang larangan mencela sahabat dalam Ṣaḥīḥ Muslim dan Sunan Abū Dāwūd. Berbeda dengan Sunni, bagi Muktazilah tidak demikian. Continue reading ‘Muktazilah vis-a-vis Hadis’

Kualifikasi Intelektual Mufassir dan Urgensinya

Abstract. This article focuses on some intellectual requirements of Koran interpreters and their urgency and effect to the Koran interpretation. Begun by brief study of historical development of the Koran interpretations from prophetic era to the modern times of interpreters, the article argues that interpreting Koran requires some disciplines of knowledge one must master them before interpreting the Koran. It also gives us examples and proves of the urgency of the some disciplines of knowledge effects the quality of the interpretations.

Keywords: interpretation, interpreters, some disciplines of knowledge and their urgency and effect to interpreting

Pendahuluan

Al-Quran merupakan kitab suci terakhir agama samawi yang berfungsi sebagai penutup, pelengkap, dan sekaligus korektor terhadap kitab-kitab suci yang dibawa oleh para rasul sebelum Muhammad (570-632 M) terutama taurat dan injil. Sebagai penutup, maka tidak mungkin ada kitab suci lagi setelahnya sebagaimana tidak mungkin ada rasul dan nabi setelah Muhammad Saw. Sebagai pelengkap, ia membawa beberapa syariah dan informasi baru yang tidak termuat dalam kitab-kitab suci sebelumnya. Sebagai korektor, ia mengungkap serta mengoreksi penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan umat-umat terdahulu terhadap kitab-kitab suci mereka. Oleh karena itu, al-Quran mengandung banyak hal yang secara tidak langsung menuntut mereka yang ingin menafsirkannya untuk menguasai aneka ragam disiplin ilmu.

Pada saat Nabi masih hidup, umat Islam hanya bergantung pada petunjuk dan penafsiran beliau dalam memahami kandungan al-Quran, karena menurut keyakinan Sunni sunnah beliau merupakan tafsir terhadap al-Quran. Tetapi sejak setelah beliau wafat hingga sekarang, umat Islam dari generasi ke generasi membutuhkan beberapa disiplin ilmu agar bisa memahami dan menafsirkan al-Quran dengan benar atau paling tidak mendekati kebenaran. Setiap generasi membutuhkan beberapa hal yang tidak sama dengan generasi lainnya. Ini disebabkan oleh rentang waktu antara generasi tersebut dengan zaman Nabi dan tuntutan zaman di mana mereka hidup. Continue reading ‘Kualifikasi Intelektual Mufassir dan Urgensinya’

Pemanfaatan Ḥadīth Ḍa’īf Untuk Targhīb Dan Tarhīb

Abstract. This article attempts to study some opinions of Muslim scholars and their arguments about applying of weak ḥadīths (ḥadīth ḍa’īf) for stimulus to do any virtues (targhīb) and for prevention to do any evils (tarhīb). It also gives examples of weak ḥadīths applied for both and explains their weakness according to Muslim scholars’ judgments. Based on their opinions and judgments, it encourages Muslim activists to beware in using any kinds of ḥadīths for their religious preaching.

Keywords: Weak ḥadīths (ḥadīth ḍa’īf), stimulus to do any virtues (targhīb), prevention to do any evils (tarhīb), Muslim scholars’ opinions and judgments.

Pendahuluan

Di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan sekularisasi, ilmu-ilmu keislaman termasuk juga disiplin ilmu hadis mulai dipertanyakan dan direformulasikan. Pada saat ini umat Islam sedang menghadapi tuntutan semacam ini, sehingga tidak heran bila sebagian tokoh agama merasa risau dan lebih giat lagi membimbing umat Islam. Sayangnya kerisauan mereka tidak diiringi dengan penguasaan yang memadai terhadap disiplin ilmu hadis, sehingga tidak jarang mereka menggunakan hadis-hadis ḍa’īf bahkan palsu dalam dakwah mereka. Sebenarnya fenomena semacam ini pernah terjadi pada masa silam. Pada masa itu sebagian orang menciptakan hadis-hadis palsu dan menyebarkannya ke tengah masyarakat agar mereka kembali pada tuntunan Islam, salah satunya seperti yang dilakukan oleh sekte al-Karrāmīyah pengikut Muḥammad ibn Karrām al-Sijistānī. Niat mereka baik, tetapi cara mereka salah. Bagaimanapun juga tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan sebagaimana kaidah al-ghāyah lā tubarrir al-wasīlah.

Secara tidak langsung realitas ini mengindikasikan bahwa bagi mereka al-Quran dan hadis yang ada seakan-akan tidak cukup sebagai bahan seruan untuk mengerjakan kebajikan (targhīb) dan seruan untuk menjauhi perbuatan yang dilarang (tarhīb). Padahal ayat al-Quran dan hadis yang bernada targhīb dan tarhīb cukup banyak, sehingga tidak perlu berpaling dari keduanya. Tindakan mereka hanya menodai kemurnian ajaran Islam yang bisa jadi kalangan awam umat Islam akan semakin menjauh dari Islam karena takhayul dan khurāfah ciptaan mereka yang tidak masuk akal, bahkan jauh dari ruh Islam. Seharusnya mereka memperhatikan terlebih dahulu pendapat para sarjana Islam tentang kriteria-kriteria hadis yang bisa mereka gunakan untuk targhīb dan tarhīb kepada umat Islam, sehingga tidak perlu memalsukan hadis yang jelas dilarang keras oleh Rasulullah Saw. Continue reading ‘Pemanfaatan Ḥadīth Ḍa’īf Untuk Targhīb Dan Tarhīb’

Menggugat Hadis

Buku : Adhwâ` ‘ala al-Sunnah al-Muhammadiyahadhwa'
Penulis : Mahmud Abu Rayyah
Penerbit : Dar al-Ma’arif, Cairo
Cetakan : VI, 1994
Halaman : 395
Resentator : Mohammad Subhan Zamzami, Lc.*

Fakta sejarah mencatat bahwa fenomena kritik hadis di dunia Islam sudah ada sejak masa-masa awal Islam. Ini terbukti dengan adanya kritik seorang sahabat terhadap sahabat yang lain, seperti kritik Aisyah terhadap riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Umar. Begitu pula pada masa-masa setelahnya bahkan hingga sekarang. Hanya saja, kritik terhadap mata rantai riwayat (sanad) mendapatkan porsi lebih daripada kritik teks (matan). Dengan buku ini, Mahmud Abu Rayyah berusaha membuka kembali fenomena ini dengan mempertanyakan kembali persoalan-persoalan fundamental dalam kajian hadis. Tak ayal bila buku ini dikritik tajam oleh para sarjana Islam di Afghanistan, Irak, Hijaz, Mesir, Syam dan lain-lain. Bahkan G.H.A. Juynboll, orientalis terbesar dalam kajian hadis kontemporer, tak ketinggalan untuk merekamnya dalam disertasinya The Authenticity of the Tradition Literatur: Discussion in Modern Egypt.

Sosok Mahmud Abu Rayyah (1989-1970), penulis Mesir di majalah al-Risalah (bukan Mahmud Abu Rayyah [1922-2004] tokoh Ikhwan Muslimin), dikenal karena tiga karya kontroversialnya, yaitu Adhwâ` ‘ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah, Syaikh al-Mudhîrah: Abû Hurayrah dan Dîn Allâh Wâhid: Muhammad wa al-Masîh Akhawâni. Karena dua karya pertamanya inilah dia dicap sebagai orang Syi’ah bahkan dikafirkan. Muhammad Ajjaj al-Khatib, misalnya, dia terang-terangan menuduhnya sebagai murid Abdul Husain Syarafuddin, pengarang buku kritis berjudul Abû Hurayrah dari kalangan Syi’ah (Ajjaj, 1982: 214). Kalau kita baca daftar buku referesi buku Abu Rayyah ini niscaya kita akan menemukan karya Abdul Husain itu juga bertengger di sana. Tapi Abu Rayyah tak peduli karena meskipun dia dianggap sebagai tokoh Ahlus Sunnah dalam biografinya dalam Syaikh al-Mudhîrah: Abû Hurayrah, tapi dia malah berpendapat bahwa istilah Ahlus Sunnah baru ada pada masa Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan julukan tersebut hanya untuk rakyat jelata. (Abu Rayyah, 1993: 336).

Di Barat ada dua pendekatan dalam studi sejarah Islam awal, agama dan kedudukan al-Qur`an sebagai kitab suci, yaitu pendekatan tradisional dan revisionis (Masrur, 2007: 31). Kalau kita mau meletakkan buku Adhwâ` ‘ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah dalam kategori ini, maka ia lebih cocok dikategorikan pada pendekatan tradisional karena metodologi Abu Rayyah masih berkutat pada metode-metode tradisional, yaitu dengan meneliti sumber-sumber Islam dengan cara-cara yang sesuai dengan berbagai asumsi dan tradisi kesarjanaan muslim, dan belum menggunakan temuan-temuan arkeologi, epigrafi, dan numismatic sebagai bukti sejarah sebagaimana metode kalangan revisionis. Oleh karena itu, buku ini berusaha menggali khazanah-khazanah intelektual Islam baik Sunni atau Syiah sebagai topangan argumentasinya, meski tidak lepas dari sederet kecil karya para orientalis seperti Ignaz Goldziher, Philip Hitti, Kramers dan lain-lain. Continue reading ‘Menggugat Hadis’

Islam Perdana

Dalam ranah kajian Islam kontemporer, penguasaan terhadap semua hal tentang Islam Perdana, baik sejarah, politik, ekonomi maupun agama (normatif) sangatlah penting dan mendesak. Penting karena Islam Perdana, baik secara normatif ataupun historis, merupakan acuan utama untuk memahami dengan baik Islam yang kini sudah menjelma dalam aneka-ragam bentuk dan orientasi. Mendesak karena hampir semua kelompok Islam, dengan variasi corak dan orientasinya, mengkleim bahwa pemahaman keislaman mereka merupakan cerminan bahkan copy-paste dari Islam ala Muhammad dan para suksesor setelahnya.

Lantas apakah yang dimaksud dengan Islam Perdana? Sependek pengamatan penulis, istilah Islam Perdana mencakup tiga hal: pertama, Islam Perdana dimulai sejak Muhammad menerima wahyu hingga kewafatannya (610-632 M); kedua, Islam Perdana dimulai sejak Muhammad menerima wahyu hingga akhir kekhilafahan Ali bin Abi Thalib (632-661 M); dan ketiga, Islam Perdana dimulai sejak Muhammad menerima wahyu hingga runtuhnya dinasti Umayyah (610-750 M). Dari tiga opsi tersebut, penulis cenderung pada opsi pertama, karena pada masa inilah Islam secara langsung berada di tangan pembawanya, Muhammad, serta di bawah pengawasan penciptanya, Allah.

Melacak Islam Perdana bukan perkara mudah, selain karena sangat jauhnya bentangan masa antara masa kini dan masa Muhammad, kesulitan utama yang dihadapi para peneliti biasanya juga terletak pada problem sejarah Islam. Setidaknya, problem ini disebabkan oleh dua hal: pertama, sangat minimnya bukti sejarah tertulis dari masa-masa awal Islam yang sampai ke tangan kita; dan kedua, kesalahan penulis sejarah. Continue reading ‘Islam Perdana’

Politi(k)sasi Islam di Indonesia

62691small1Pada pemilu pertama tahun 1955, dengan meraup 20, 29 % suara, Masyumi menjadi partai Islam terkuat melebihi perolehan suara partai-partai Islam lainnya seperti NU, Perti, PSII, dan beberapa partai kecil lainnya dari 172 partai peserta pemilu yang ada. Tapi tak lama setelah itu pada tahun 1960, setelah Presiden Sukarno mengeluarkan Pnps No 7 tahun 1959, Masyumi bubar. Pembubaran Masyumi ini merupakan pukulan telak bagi kekuatan politik Islam di Indonesia kala itu.

Pada pemilu 1971, pemilu pertama setelah orde baru, meski NU dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) berhasil menempati posisi lima besar, tapi perolehan suara partai-partai Islam menurun drastis dibanding pemilu 1955. Kejadian, yang salah satunya disebabkan oleh terkonsilidasinya otoritarianisme di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno, seperti ini terus berlanjut pada pemilu-pemilu pada masa orde baru selanjutnya yang kian melumpuhkan kekuatan politik Islam di tanah air.

Setelah runtuhnya rezim orde baru, tepatnya pada pemilu 1999, partai-partai berbasis Islam bisa meraih simpati masyarakat kembali dengan perolehan 37, 54 % suara. Keaadan seperti ini terulang kembali pada pemilu 2004 dengan kian melonjaknya perolehan suara tujuh partai Islam, yaitu perolehan 38, 33 % suara dari. Tapi bila dibanding pemilu 1955, perolehan suara partai-partai Islam pada pemilu 1999 dan 2004 menurun. Dengan kata lain, telah terjadi perubahan kekuatan partai-partai nasionalis dan Islam dalam pergolakan perpolitikan Indonesia .

Continue reading ‘Politi(k)sasi Islam di Indonesia’

Masa

Titah

Nabi larang menghina masa
lalu tinggalkan seungguk asa
melelehkan tangisanku mengiringi
lika-liku hidup yang kian tak
jelas mereka hanya bisa berkata:
“Kamu harus begini dan begitu!”

Damprat

Di hadapanku, mereka mencibir
orangtua yang tak pernah berpikir
Aku hanya diam, berpikir
orangtua itu tak mengerti
hanya mau dimengerti
aku pun menguatkan hati
mengapa mereka berkata begitu
mengapa orangtua itu mendampratku
aral hidupku

Cairo, 12 Februari 2009

Seperti Mereka

Kembali, oh kembali
ingin kukecapi
tapi apa daya
aku hanya manusia
tapi kenapa begini
tak bisa kuulangi

Cairo, 13 Februari 2009


Blog Stats

  • 157,506 hits